Dalam
rangka mengimplementasikan pogram pembelajaran yang sudah dituangkan di
dalam silabus, guru harus menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
(RPP). RPP merupakan pegangan bagi guru dalam melaksanakan pembelajaran
baik di kelas, laboratorium, dan/atau lapangan untuk setiap Kompetensi
dasar. Oleh karena itu, apa yang tertuang di dalam RPP memuat hal-hal
yang langsung berkait dengan aktivitas pembelajaran dalam upaya
pencapaian penguasaan suatu Kompetensi Dasar.
Dalam menyusun RPP guru harus
mencantumkan Standar Kompetensi yang memayungi Kompetensi Dasar yang
akan disusun dalam RPP-nya. Di dalam RPP secara rinci harus dimuat
Tujuan Pembelajaran,Materi Pembelajaran, Metode Pembelajaran,
Langkah-langkah Kegiatan pembelajaran, Sumber Belajar, dan Penilaian.
Langkah-langkah Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
Mencantumkan identitas
- Nama sekolah
- Mata Pelajaran
- Kelas/Semester
- Alokasi Waktu
Catatan:
- RPP disusun untuk satu Kompetensi Dasar.
- Standar Kompetensi, Kompetensi Dasar, dan Indikator dikutip dari silabus yang disusun oleh satuan pendidikan
- Alokasi waktu diperhitungkan untuk pencapaian satu kompetensi dasar yang bersangkutan, yang dinyatakan dalam jam pelajaran dan banyaknya pertemuan. Oleh karena itu, waktu untuk mencapai suatu kompetensi dasar dapat diperhitungkan dalam satu atau beberapa kali pertemuan bergantung pada karakteristik kompetensi dasarnya.
A.Standar Kompetensi
Standar Kompetensi adalah kualifikasi
kemampuan peserta didik yang menggambarkan penguasaan pengetahuan,
sikap, dan keterampilan yang diharapkan dicapai pada mata pelajaran
tertentu. Standar kompetensi diambil dari Standar Isi (Standar
Kompetensi dan Kompetensi Dasar). Sebelum menuliskan Standar Kompetensi,
penyusun terlebih dahulu mengkaji Standar Isi mata pelajaran dengan
memperhatikan hal-hal berikut :
- urutan berdasarkan hierarki konsep disiplin ilmu dan/atau SK dan KD
- keterkaitan antar standar kompetensi dan kompetensi dasar dalam mata pelajaran
- keterkaitan standar kompetensi dan kompetensi dasar antar mata pelajaran.
B. Kompetensi Dasar
Kompetensi Dasar merupakan sejumlah
kemampuan minimal yang harus dimiliki peserta didik dalam rangka
menguasai SK mata pelajaran tertentu. Kompetensi Dasar dipilih dari yang
tercantum dalam Standar Isi. Sebelum menentukan atau memilih Kompetensi
Dasar, penyusun terlebih dahulu mengkaji standar kompetensi dan
kompetensi dasar mata pelajaran dengan memperhatikan hal-hal sebagai
berikut :
- Urutan berdasarkan hierarki konsep disiplin ilmu dan/atau tingkat kesulitan Kompetensi Dasar
- Keterkaitan antar standar kompetensi dan kompetensi dasar dalam mata pelajaran
- Keterkaitan standar kompetensi dan kompetensi dasar antar mata pelajaran
C.Tujuan Pembelajaran
Tujuan Pembelajaran berisi penguasaan
kompetensi yang operasional yang ditargetkan/dicapai dalam rencana
pelaksanaan pembelajaran. Tujuan pembelajaran dirumuskan dalam bentuk
pernyataan yang operasional dari kompetensi dasar. Apabila rumusan
kompetensi dasar sudah operasional, rumusan tersebutlah yang dijadikan
dasar dalam merumuskan tujuan pembelajaran. Tujuan pembelajaran dapat
terdiri atas sebuah tujuan atau beberapa tujuan.
D. Materi Pembelajaran
Materi pembelajaran adalah materi yang
digunakan untuk mencapai tujuan pembelajaran. Materi pembelajaran
dikembangkan dengan mengacu pada materi pokok yang ada dalam silabus.
E. Metode Pembelajaran/Model Pembelajaran
Metode dapat diartikan benar-benar
sebagai metode, tetapi dapat pula diartikan sebagai model atau
pendekatan pembelajaran, bergantung pada karakteristik pendekatan
dan/atau strategi yang dipilih.
F. Langkah-langkah Kegiatan Pembelajaran
Untuk mencapai suatu kompetensi dasar
dalam kegiatan pembelajaran harus dicantumkan langkah-langkah kegiatan
dalam setiap pertemuan. Pada dasarnya, langkah-langkah kegiatan memuat
unsur kegiatan :
a. Pendahuluan
Pendahuluan merupakan kegiatan awal
dalam suatu pertemuan pembelajaran yang ditujukan untuk membangkitkan
motivasi dan memfokuskan perhatian peserta didik untuk berpartisipasi
aktif dalam proses pembelajaran.
b. Inti
Kegiatan inti merupakan proses
pembelajaran untuk mencapai KD. Kegiatan pembelajaran dilakukan secara
interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta
didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi
prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan
perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Kegiatan ini
dilakukan secara sistematis dan sistemik melalui proses eksplorasi,
elaborasi, dan konfirmasi.
Dalam proses pembelajaran untuk mencapai kompetensi ini guru melakukan1. Eksplorasi
Dalam kegiatan eksplorasi guru:
1. Memberikan stimulus berupa pemberian materi oleh guru
2 Mendiskusikan materi bersama siswa
3 Memberikan kesempatan pada peserta didik mengkomunikasikan secara lisan atau mempresentasikan cara penyelesaian suatu soal.
4. Melibatkan peserta didik dalam membahas contoh dalam Buku
2. Elaborasi
Dalam kegiatan elaborasi guru:
1. Membiasakan peserta didik membaca dan membuat data dalam bentuk tabel atau diagram.
2 Memfasilitasi peserta didik melalui pemberian tugas mengerjakan latihan soal yang ada pada buku ajar
3. Konfirmasi
Dalam kegiatan konfirmasi guru:
- Memberikan umpan balik pada peserta didik dengan memberi penguatan dalam bentuk lisan pada peserta didik yang telah dapat menyelesaikan tugasnya.
- Memberi konfirmasi pada hasil pekerjaan yang sudah dikerjakan oleh peserta didik melalui sumber buku lain.
- Memfasilitasi peserta didik melakukan refleksi untuk memperoleh pengalaman belajar yang sudah dilakukan
- Memberikan motivasi kepada peserta didi yang kurang dan belum bisa mengikuti dalam materi mengenai cara membaca dan membuat data dalam bentuk tabel (daftar), cara membaca dan membuat data dalam bentuk diagram..
c. Penutup
Penutup merupakan kegiatan yang
dilakukan untuk mengakhiri aktivitas pembelajaran yang dapat dilakukan
dalam bentuk rangkuman atau kesimpulan, penilaian dan refleksi, umpan
balik, dan tindak lanjut.
G. Sumber Belajar
Pemilihan sumber belajar mengacu pada
perumusan yang ada dalam silabus yang dikembangkan oleh satuan
pendidikan. Sumber belajar mencakup sumber rujukan, lingkungan, media,
narasumber, alat, dan bahan. Sumber belajar dituliskan secara lebih
operasional. Misalnya, sumber belajar dalam silabus dituliskan buku
referens, dalam RPP harus dicantumkan judul buku teks tersebut,
pengarang, dan halaman yang diacu.
H. Penilaian
Penilaian dijabarkan atas teknik
penilaian, bentuk instrumen, dan instrumen yang dipakai untuk
mengumpulkan data. Dalam sajiannya dapat dituangkan dalam bentuk matrik
horisontal atau vertikal. Apabila penilaian menggunakan teknik tes
tertulis uraian, tes unjuk kerja, dan tugas rumah yang berupa proyek
harus disertai rubrik penilaian.
CONTOH RPP BISA DI DOWNLOAD DISINI:
KELAS IV :
KELAS V :
BHS INDONESIA Smt 1, BHS INDONESIA Smt 2 MATEMATIKA Smt 1, MATEMATIKA Smt 2
IPA Smt 1, IPA Smt 2
IPS Smt 1, IPS Smt 2
PKn Smt 1, PKn Smt 2
KELAS VI :
BHS INDONESIA Smt 1, BHS INDONESIA Smt 2
MATEMATIKA Smt 1, MATEMATIKA Smt 2
IPA Smt 1, IPA Smt 2
IPS Smt 1, IPS Smt 2
PKn Smt 1, PKn Smt 2
RPP ini hanya contoh, silahkan anda kembangkan sendiri sesuai dengan keadaan dan kondisi sekolah masing-masing