1. Standar Isi
Standar isi pendidikan adalah mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi memuat krangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan.
a. Kelompok Mata Pelajaran dan Kedalaman Isi
b. Beban Belajar
c. Kurikulum Kecakapan Hidup
d. Kurikulum Muatan Lokal
e. Kalender pendidikan
2. Standar Proses
Standar proses pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar komptensi lulusan.
3. Standar Kompetensi Lulusan
Standar kompetensi lulusan pendidikan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan. Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. S
4. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan adalah kriteria pendidikan pra jabatan dan kelayakan fisik maupun mental serta pendidikan dalam jabatan. Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
5. Standar Prasarana dan Sarana
Standar prasarana dan sarana pendidikan adalah Standar Nasional Pendidikan yang berkaitan dengan persyaratan minimal tentang lahan, ruang kelas, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi, perabot, alat dan media pendidikan, buku, dan sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
6. Standar Pengelolaan
Standar Pengelolaan pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, atau nasional agar tercapai efesiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan. Pengelolaan satuan pendidikan menjadi tanggung jawab kepala satuan pendidikan.
7. Standar Pembiayaan
Standar pembiayaan mengatur komponen dan besarnya biaya operasional satuan pendidikan. Pembiayaan SDSN mencakup biaya investasi, biaya operasi dan biaya personal satuan pendidikan.
8. Standar Penilaian
Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaan prestasi belajar peserta didik. Penilaan hasil belajar peserta didik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri No. 20 Tahun 2007.
B. Pengembangan SDSN
1. Kebijakan Pengembangan
Kebijakan pengembangan SDSN tetap konsisten pada tiga tema/pilar pembangunan pendidikan nasional:
a. Pemerataan dan perluasan pendidikan, SDSN harus menjaga persamaan kesempatan/ekualitas, aksesibilitas, dan keadilan atau kewajaran. Ekualitas dalam arti bahwa setiap orang mempunyai peluang yang sama untuk memasuki SDSN, tidak dibedakan menurut jenis kelamin, status sosial ekonomi, agama, dan lokasi geografis
b. Peningkatan mutu SDSN ditujukkan untuk meningkatkan mutu input, proses, dan outputnya. SDSN dikatakan bermutu tinggi apabila memiliki input yang memadai (intakes and instrumental inputs) untuk melangsungkan proses belajar mengajar aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan serta pro-perubahan yaitu menekankan pengembangan daya kreasi, inovasi, dan eksperimentasi, serta outputnya memiliki keunggulan mutu secara nasional dan daya saing.
c. Tata kelola yang baik (good and clean governance) yaitu partisipatif, transparan, akuntabel, profesional dan demokratis.
2. Prinsip-Prinsip Pengembangan
Pengembangan SDSN didasarkan atas prinsip-prinsip sebagai berikut:
1. Mendukung program peningkatan mutu pendidikan.
2. Berpedoman pada Standar Nasional Pendidikan yang berlaku.
3. Memiliki visi dan misi yang mengacu pada tujuan pendidikan nasional.
4. Mempunyai otonomi dalam mengimplementasikan inovasi-inovasi pendidikan.
5. Menerapkan manajemen transparan, akuntabel, demokratis, partisipatif termasuk kepemimpinan transformasional/visioner.
6. Mengembangkan pembelajaran yang berbasis teknologi/ICT.
7. Mempunyai peran sebagai model dan agen perubahan bagi sekolah lain di sekitarnya.
C. Rencana Pengembangan
1. Fase Rintisan meliputi:
a. pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM)
b. pengembangan Sarana Prasarana dan ICT
c. pengembangan Kelembagaan
d. pengembangan Kurikulum dan Bahan Ajar
e. pengembangan proses belajar mengajar
f. pengembangan Lingkungan dan Budaya Sekolah dan
g. penguatan peran masyarakat.
2. Fase konsolidasi
Dalam Fase konsolidasi akan memantapkan kesiapan aspek sebagai berikut:
a. pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM)
b. pengembangan Kurikulum dan bahan ajar
c. pengembangan proses belajar mengajar
d. pengembangan lingkungan dan budaya sekolah
e. penguatan peran masyarakat
3. Fase kemandirian
Dalam fase ini semua aspek SNP sudah siap sehingga sekolah telah mencapai kemandirian yang kuat dalam semua aspek. Pada tahap ini sekolah sudah mapan dan siap menuju SBI
4. Sasaran Pengembangan
Tahap awal menetapkan dan mengimplementasikan sebuah SDSN di 33 propinsi. Tahun berikutnya secara bertahap seluruh kabupaten/kota memiliki minimal 1 buah SDSN.
Standar isi pendidikan adalah mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi memuat krangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan.
a. Kelompok Mata Pelajaran dan Kedalaman Isi
b. Beban Belajar
c. Kurikulum Kecakapan Hidup
d. Kurikulum Muatan Lokal
e. Kalender pendidikan
2. Standar Proses
Standar proses pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar komptensi lulusan.
3. Standar Kompetensi Lulusan
Standar kompetensi lulusan pendidikan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan. Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. S
4. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan adalah kriteria pendidikan pra jabatan dan kelayakan fisik maupun mental serta pendidikan dalam jabatan. Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
5. Standar Prasarana dan Sarana
Standar prasarana dan sarana pendidikan adalah Standar Nasional Pendidikan yang berkaitan dengan persyaratan minimal tentang lahan, ruang kelas, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi, perabot, alat dan media pendidikan, buku, dan sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
6. Standar Pengelolaan
Standar Pengelolaan pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, atau nasional agar tercapai efesiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan. Pengelolaan satuan pendidikan menjadi tanggung jawab kepala satuan pendidikan.
7. Standar Pembiayaan
Standar pembiayaan mengatur komponen dan besarnya biaya operasional satuan pendidikan. Pembiayaan SDSN mencakup biaya investasi, biaya operasi dan biaya personal satuan pendidikan.
8. Standar Penilaian
Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaan prestasi belajar peserta didik. Penilaan hasil belajar peserta didik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri No. 20 Tahun 2007.
B. Pengembangan SDSN
1. Kebijakan Pengembangan
Kebijakan pengembangan SDSN tetap konsisten pada tiga tema/pilar pembangunan pendidikan nasional:
a. Pemerataan dan perluasan pendidikan, SDSN harus menjaga persamaan kesempatan/ekualitas, aksesibilitas, dan keadilan atau kewajaran. Ekualitas dalam arti bahwa setiap orang mempunyai peluang yang sama untuk memasuki SDSN, tidak dibedakan menurut jenis kelamin, status sosial ekonomi, agama, dan lokasi geografis
b. Peningkatan mutu SDSN ditujukkan untuk meningkatkan mutu input, proses, dan outputnya. SDSN dikatakan bermutu tinggi apabila memiliki input yang memadai (intakes and instrumental inputs) untuk melangsungkan proses belajar mengajar aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan serta pro-perubahan yaitu menekankan pengembangan daya kreasi, inovasi, dan eksperimentasi, serta outputnya memiliki keunggulan mutu secara nasional dan daya saing.
c. Tata kelola yang baik (good and clean governance) yaitu partisipatif, transparan, akuntabel, profesional dan demokratis.
2. Prinsip-Prinsip Pengembangan
Pengembangan SDSN didasarkan atas prinsip-prinsip sebagai berikut:
1. Mendukung program peningkatan mutu pendidikan.
2. Berpedoman pada Standar Nasional Pendidikan yang berlaku.
3. Memiliki visi dan misi yang mengacu pada tujuan pendidikan nasional.
4. Mempunyai otonomi dalam mengimplementasikan inovasi-inovasi pendidikan.
5. Menerapkan manajemen transparan, akuntabel, demokratis, partisipatif termasuk kepemimpinan transformasional/visioner.
6. Mengembangkan pembelajaran yang berbasis teknologi/ICT.
7. Mempunyai peran sebagai model dan agen perubahan bagi sekolah lain di sekitarnya.
C. Rencana Pengembangan
1. Fase Rintisan meliputi:
a. pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM)
b. pengembangan Sarana Prasarana dan ICT
c. pengembangan Kelembagaan
d. pengembangan Kurikulum dan Bahan Ajar
e. pengembangan proses belajar mengajar
f. pengembangan Lingkungan dan Budaya Sekolah dan
g. penguatan peran masyarakat.
2. Fase konsolidasi
Dalam Fase konsolidasi akan memantapkan kesiapan aspek sebagai berikut:
a. pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM)
b. pengembangan Kurikulum dan bahan ajar
c. pengembangan proses belajar mengajar
d. pengembangan lingkungan dan budaya sekolah
e. penguatan peran masyarakat
3. Fase kemandirian
Dalam fase ini semua aspek SNP sudah siap sehingga sekolah telah mencapai kemandirian yang kuat dalam semua aspek. Pada tahap ini sekolah sudah mapan dan siap menuju SBI
4. Sasaran Pengembangan
Tahap awal menetapkan dan mengimplementasikan sebuah SDSN di 33 propinsi. Tahun berikutnya secara bertahap seluruh kabupaten/kota memiliki minimal 1 buah SDSN.