Bab Ke-1: Apa-apa yang diwahyukan mengenai wudhu dan firman Allah,
“Apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan
tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuhlah) kakimu
sampai dengan kedua mata kaki.” (al-Maa’idah: 6)
Abu
Abdillah berkata, “Nabi saw. menjelaskan bahwa kewajiban wudhu itu
sekali-sekali.[1] Beliau juga berwudhu dua kali-dua kali.[2] Tiga
kali-tiga kali,[3] dan tidak lebih dari tiga kali.[4] Para ahli ilmu
tidak menyukai berlebihan dalam berwudhu, dan melebihi apa yang
dilakukan oleh Nabi saw.”
Bab Ke-2: Tiada Shalat yang Diterima Tanpa Wudhu
90.
Abu Hurairah r.a. berkata, “Rasulullah saw bersabda, ‘Tidaklah diterima
shalat orang yang berhadats sehingga ia berwudhu.’ Seorang laki-laki
dari Hadramaut bertanya, “Apakah hadats itu, wahai Abu Hurairah?” Ia
menjawab, “Kentut yang tidak berbunyi atau kentut yang berbunyi.”
Bab Ke-3: Keutamaan Wudhu dan Orang-Orang yang Putih Cemerlang Wajah, Tangan, serta Kakinya karena Bekas Wudhu
91.
Nu’aim al-Mujmir r.a. berkata, “Saya naik bersama Abu Hurairah ke atas
masjid. Ia berwudhu lalu berkata, ‘Sesungguhnya aku pernah mendengar
Nabi bersabda, ‘Sesungguhnya pada hari kiamat nanti umatku akan
dipanggil dalam keadaan putih cemerlang dari bekas wudhu. Barangsiapa
yang mampu untuk memperlebar putihnya, maka kerjakanlah hal itu.’”[5]
Bab Ke-4: Tidak Perlunya Berwudhu karena Ada Keragu-raguan Saja Hingga Dia Yakin Sudah Batal Wudhunya
92.
Dari Abbad bin Tamim dari pamannya, bahwa ia mengadu kepada Rasululah
saw. tentang seseorang yang membayangkan bahwa ia mendapat sesuatu
(mengeluarkan buang angin) dalam shalat, maka beliau bersabda,
“Janganlah ia menoleh atau berpaling sehingga ia mendengar suara, atau
mendapatkan baunya.”
(Dan dalam riwayat mu’allaq : Tidak wajib wudhu kecuali jika engkau mendapatkan baunya atau mendengar suaranya 3/5).[6]
Bab Ke-5: Meringankan dalam Melakukan Wudhu
93.
Ibnu Abbas r.a. berkata, “Pada suatu malam saya menginap di rumah
bibiku, yaitu Maimunah [binti al-Harits, istri Nabi saw, 1/38] [dan pada
malam itu Nabi saw berada di sisinya karena saat gilirannya. Lalu Nabi
saw mengerjakan shalat isya, kemudian pulang ke rumah, lalu mengerjakan
shalat empat rakaat]. [Saya berkata, "Sungguh saya akan memperhatikan
shalat Rasulullah saw.." 5/175]. [Kemudian Rasulullah saw bercakap-cakap
dengan istrinya sesaat, lantas istrinya melemparkan bantal kepada
beliau], [kemudian beliau tidur 5/174]. [Kemudian saya berbaring di
hamparan bantal itu, dan Rasulullah saw. berbaring dengan istrinya di
bagian panjangnya bantal itu, lalu Rasulullah saw tidur hingga tengah
malam, atau kurang sedikit atau lebih sedikit 2/58]. Kemudian Nabi saw
bangun malam itu (dan dalam satu riwayat: Kemudian Rasulullah saw
bangun, lalu duduk, lantas mengusap wajahnya dengan tangannya terhadap
bekas tidurnya [lalu memandang ke langit], kemudian membaca sepuluh ayat
dari bagian-bagian akhir surah Ali Imran). (Dan pada suatu riwayat:
Yaitu ayat “Inna fii khalqis samaawaati wal-ardhi wakhtilaafil-laili
wannahaari la-aayaatin li-ulil albaab”). Lalu beliau menyelesaikan
keperluannya, mencuci mukanya dan kedua tangannya, kemudian tidur]. Pada
malam harinya itu Nabi saw. bangun dari tidur. Setelah lewat sebagian
waktu malam (yakni tengah malam), Nabi saw. berdiri lalu berwudhu dari
tempat air yang digantungkan dengan wudhu yang ringan -Amr menganggapnya
ringan dan sedikit [sekali 1/208]. (Dan pada satu riwayat disebutkan:
dengan satu wudhu di antara dua wudhu tanpa memperbanyak 7/148), [dan
beliau menyikat gigi], [kemudian beliau bertanya, "Apakah anak kecil itu
sudah tidur?" Atau, mengucapkan kalimat lain yang serupa dengan itu].
Dan (dalam satu riwayat: kemudian) beliau berdiri shalat [Lalu saya
bangun], (kemudian saya membentangkan badan karena takut beliau
mengetahui kalau saya mengintipnya 7/148]. Kemudian saya berwudhu
seperti wudhunya. Saya datang lantas berdiri di sebelah kirinya (dengan
menggunakan kata “yasar”)- dan kadang-kadang Sufyan menggunakan kata
“syimal”. [Lalu Rasulullah saw. meletakkan tangan kanannya di atas
kepalaku, dan memegang telinga kanan saya sambil memelintirnya]. (Dan
menurut jalan lain: lalu beliau memegang kepala saya dari belakang
1/177. Pada jalan lain lagi, beliau memegang tangan saya atau lengan
saya, dan beliau berbuat dengan tangannya dari belakang saya 1/178).
Lalu, beliau memindahkan saya ke sebelah kanannya,[7] kemudian beliau
shalat sebanyak yang dikehendaki oleh Allah. (Dan menurut satu riwayat :
lalu beliau shalat lima rakaat, kemudian shalat dua rakaat. Pada
riwayat lain lagi, beliau shalat dua rakaat, dua rakaat, dua rakaat, dua
rakaat, dua rakaat, dan dua rakaat lagi, kemudian shalat witir. Dan
dalam satu riwayat, beliau mengerjakan shalat sebelas rakaat). (Dan pada
riwayat lain disebutkan bahwa sempurnalah shalat nya tiga belas
rakaat). Kemudian beliau berbaring lagi dan tidur sampai suara napasnya
kedengaran. (Dalam satu riwayat: sehingga saya mendengar bunyi napasnya)
[dan apabila beliau tidur biasa berbunyi napasnya]. Kemudian muazin
(dalam satu riwayat: Bilal) mendatangi beliau dan memberitahukan bahwa
waktu shalat telah tiba, [lalu beliau mengerjakan shalat dua rakaat yang
ringan/ringkas, kemudian keluar]. Kemudian Nabi pergi bersamanya untuk
shalat, lalu beliau mengimami [shalat Subuh bagi orang banyak] tanpa
mengambil wudlu yang baru.” [Dan beliau biasa mengucapkan dalam doanya:
'Ya
Allah, jadikanlah cahaya di dalam hatiku, cahaya di dalam pandanganku,
cahaya di dalam pendengaranku, cahaya di sebelah kananku, cahaya di
sebelah kiriku, cahaya di atasku, cahaya di bawahku, cahaya di depanku,
cahaya di belakangku. Dan, jadikanlah untukku cahaya.']“.
Kuraib berkata, “Dan, tujuh di dalam tabut (peti). Kemudian saya bertemu salah seorang anak Abbas, lalu ia memberitahukan kepadaku doa itu, kemudian dia menyebutkan:
Kuraib berkata, “Dan, tujuh di dalam tabut (peti). Kemudian saya bertemu salah seorang anak Abbas, lalu ia memberitahukan kepadaku doa itu, kemudian dia menyebutkan:
“Dan (cahaya) pada sarafku, pada dagingku, pada darahku, pada rambutku, dan pada kulitku.”
Dia menyebutkan dua hal lagi. Kami (para sahabat) berkata kepada Amr, “Sesungguhnya orang-orang itu mengatakan bahwa sesungguhnya Rasulullah saw itu tidur kedua matanya dan tidak tidur hatinya.” Amr menjawab, “Aku mendengar Ubaid bin Umair[8] mengatakan bahwa mimpi Nabi adalah wahyu. Kemudian Ubaid membacakan ayat, “Innii araa fil manami annii adzbahuka” ‘Aku (Ibrahim) bermimpi (wahai anakku) bahwa aku menyembelihmu (sebagai kurban bagi Allah)’.” (ash-Shaaffat: 102)
Dia menyebutkan dua hal lagi. Kami (para sahabat) berkata kepada Amr, “Sesungguhnya orang-orang itu mengatakan bahwa sesungguhnya Rasulullah saw itu tidur kedua matanya dan tidak tidur hatinya.” Amr menjawab, “Aku mendengar Ubaid bin Umair[8] mengatakan bahwa mimpi Nabi adalah wahyu. Kemudian Ubaid membacakan ayat, “Innii araa fil manami annii adzbahuka” ‘Aku (Ibrahim) bermimpi (wahai anakku) bahwa aku menyembelihmu (sebagai kurban bagi Allah)’.” (ash-Shaaffat: 102)
Bab Ke-6: Menyempurnakan Wudhu
Ibnu Umar berkata, “Menyempurnakan wudhu berarti mencuci anggota wudhu secara sempurna.”[9]
(Saya
berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan hadits Usamah dengan
isnadnya yang akan disebutkan pada [25 -Al Hajj/ 94 - BAB].”
Bab Ke-7: Membasuh Muka dengan Kedua Belah Tangan dengan Segenggam Air
94.
Ibnu Abbas r.a. mengatakan bahwa ia berwudhu, yaitu ia membasuh
wajahnya, ia mengambil seciduk air, lalu berkumur dan istinsyaq
‘menghirup air ke hidung’ dengannya. Kemudian ia mengambil seciduk air
dan menjadikannya seperti itu, ia menuangkan ke tangannya yang lain lalu
membasuh mukanya (wajahnya) dengannya. Kemudian ia mengambil seciduk
air lalu membasuh tangannya yang kanan. Lalu ia mengambil seciduk air
lalu membasuh tangannya yang kiri dengannya, kemudian mengusap
kepalanya. Kemudian ia mengambil seciduk air lalu memercikkan pada
kakinya yang kanan sambil membasuhnya. Kemudian ia mengambil seciduk
yang lain lalu membasuh kakinya yang kiri. Kemudian ia berkata,
“Demikianlah saya melihat Rasulullah saw berwudhu.”
Bab Ke-8: Mengucapkan Basmalah dalam Segala Keadaan dam ketika Hendak Bersetubuh
(Saya
berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya
hadits Ibnu Abbas yang akan disebutkan pada [67 -An Nikah / 67 - BAB].”)
Bab Ke-9: Apa yang Diucapkan ketika Masuk ke W.C.
95.
Anas berkata, “Apabila Nabi saw. masuk (dan dalam riwayat mu’allaq[10] :
datang, dan pada riwayat lain[11]: apabila hendak masuk) ke kamar kecil
(toilet) beliau mengucapkan,
“Allaahumma
inni a’uudzu bika minal khubutsi wal khabaa itsi ‘Ya Allah,
sesungguhnya kami berlindung kepada Mu dari setan laki-laki dan setan
wanita’.”
Bab Ke-10: Meletakkan Air di Dekat W.C.
96.
Ibnu Abbas r.a mengatakan bahwa Nabi saw masuk ke kamar kecil (W.C.),
lalu saya meletakkan air wudhu untuk beliau. Lalu beliau bertanya,
“Siapakah yang meletakkan ini (air wudhu)?” Kemudian beliau diberitahu.
Maka, beliau berdoa, “Allaahumma faqqihhu fiddiin ‘YaAllah, pandaikanlah
ia dalam agama’”
Bab
Ke-11: Tidak Boleh Menghadap Kiblat ketika Buang Air Besar atau Kecil
Kecuali Dibatasi Bangunan, Dinding, atau yang Sejenisnya
97.
Abu Ayyub al-Anshari r.a. berkata, “Rasulullah saw bersabda, Apabila
salah seorang di antaramu datang ke tempat buang air besar, maka
janganlah ia menghadap ke kiblat dan jangan membelakanginya. [Akan
tetapi, l/103] menghadaplah ke timur atau ke barat (karena letak Madinah
di sebelah utara Kabah-penj).’”
[Abu
Ayyub berkata, "Lalu kami datang ke Syam, maka kami dapati
toilet-toilet menghadap ke kiblat. Kami berpaling dan beristighfar
(memohon ampun) kepada Allah Ta'ala"]
Bab Ke-12: Buang Air Besar dengan Duduk di Atas Dua Buah Batu
98.
Abdullah bin Umar r.a. berkata, “Sesungguhnya orang-orang berkata,
‘Apabila kamu berjongkok untuk menunaikan hajat (buang air besar/kecil),
maka janganlah menghadap ke kiblat dan jangan pula ke Baitul Maqdis’”
Lalu Abdullah bin Umar berkata, “Sungguh pada suatu hari saya naik ke
atap rumah kami (dan dalam satu riwayat: rumah Hafshah, karena suatu
keperluan 1/46), lalu saya melihat Rasulullah saw di antara dua batu
[membelakangi kiblat] menghadap ke Baitul Maqdis (dan dalam satu
riwayat: menghadap ke Syam) untuk menunaikan hajat beliau.” Beliau
bersabda, “Barangkali engkau termasuk orang-orang yang shalat di atas
pangkal paha.” Saya menjawab, “Tidak tahu, demi Allah.” Imam Malik
berkata, “Yakni orang yang shalat tanpa mengangkat tubuhnya dari tanah,
sujud dengan menempel di tanah.”
Bab Ke-13: Keluarnya Wanita untuk Buang Air Besar
99.
Aisyah r.a. mengatakan bahwa istri-istri Nabi saw keluar malam hari
apabila mereka buang air besar/kecil di Manashi’ yaitu tempat tinggi
yang sedap. Umar berkata kepada Nabi saw., “Tirai-lah istri engkau.”
Namun, Rasulullah saw tidak melakukannya. Saudah bin Zam’ah istri Nabi
saw keluar pada salah satu malam di waktu isya. Ia adalah seorang wanita
yang tinggi, lalu Umar memanggilnya [pada waktu itu dia di dalam
majelis, lalu berkata], “Ingatlah, sesungguhnya kami telah mengenalmu,
wahai Saudah!” Dengan harapan agar turun (perintah) bertirai. [Saudah
berkata], “Maka, Allah Azza wa Jalla menurunkan ayat tentang hijab
(perintah untuk bertirai).”[12]
Bab Ke-14: Buang Air di Rumah-Rumah
(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Ibnu Umar yang termaktub pada nomor 98 di muka.”)
Bab Ke-15: Bersuci dengan Air Setelah Buang Air Besar
100.
Anas bin Malik r.a. berkata, “Apabila Nabi saw keluar untuk
(menunaikan) hajat beliau, maka saya menyambut bersama anak-anak [kami
1/ 47] [sambil kami bawa tongkat, dan 1/127] kami bawa tempat air. [Maka
setelah beliau selesai membuang hajat nya, kami berikan tempat air itu
kepada beliau] untuk bersuci dengannya.”
Bab Ke-16: Orang yang Membawa Air untuk Bersuci
Abud
Darda’ berkata, “Tidak adakah di antara kalian orang yang mempunyai dua
buah sandal dan air untuk bersuci serta bantal?”[13]
(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari telah meriwayatkan dengan sanadnya hadits Anas di muka tadi.”)
Bab Ke-17: Membawa Tongkat Beserta Air dalam Beristinja
(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Anas yang diisyaratkan di muka.”)
Bab Ke-18: Larangan Beristinja dengan Tangan Kanan
101.
Abu Qatadah r.a. berkata, “Rasulullah saw. bersabda, Apabila salah
seorang dari kamu minum, maka jangan bernapas di tempat air itu; dan
apabila datang ke kamar kecil, maka janganlah memegang (dalam satu
riwayat: jangan sekali-kali memegang) kemaluannya dengan tangan
kanannya. [Apabila salah seorang dari kamu mengusap, maka 6/ 250] jangan
mengusap (dan dalam riwayat lain: bersuci) dengan tangan kanannya.”
Bab Ke-19: Tidak Boleh Memegang Kemaluan dengan Tangan Kanan ketika Kencing
(Saya berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Abu Qatadah sebelum ini.”)
Bab Ke-20: Beristinja dengan Batu
(Saya
berkata, “Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya
hadits Abu Hurairah yang akan disebutkan pada [62-Al-Manaqib/20-BAB].”)
Bab Ke-21: Tidak Boleh Beristinja dengan Kotoran Binatang
102.
Abdullah (bin Mas’ud) berkata, “Nabi saw hendak buang air besar, lalu
beliau menyuruh saya untuk membawakan beliau tiga batu. Saya hanya
mendapat dua batu dan saya mencari yang ketiga namun saya tidak
mendapatkannya. Lalu, saya mengambil kotoran binatang, kemudian saya
bawa kepada beliau. Beliau mengambil dua batu itu dan melemparkan
kotoran tersebut, dan beliau bersabda, ‘Ini adalah kotoran.’”
Bab Ke-22: Berwudhu Sekali-Sekali
103. Ibnu Abbas r.a. berkata, “Nabi saw berwudhu sekali-sekali.”
Bab Ke-23: Berwudhu Dua Kali-Dua Kali
104. Dari Abbad bin Tamim dari Abdullah bin Zaid bahwa Nabi saw. berwudhu dua kali-dua kali.
Bab Ke-24: Berwudhu Tiga Kali-Tiga Kali
105.
Humran, bekas hamba sahaya Utsman, mengatakan bahwa ia melihat Utsman
bin Affan minta dibawakan bejana (air). (Dan dalam satu riwayat darinya,
ia berkata, “Aku membawakan Utsman air untuk bersuci, sedang dia duduk
di atas tempat duduk, lalu dia berwudhu dengan baik 7/174). Lalu ia
menuangkan air pada kedua belah tangannya tiga kali, lalu ia membasuh
kedua nya. Kemudian ia memasukkan tangan kanannya di bejana, lalu ia
berkumur, menghirup air ke hidung [dan mengeluarkannya, l/49]. Kemudian
membasuh wajahnya tiga kali, dan membasuh kedua tangannya sampai ke siku
tiga kali, lalu mengusap kepalanya, lalu membasuh kedua kakinya sampai
ke dua mata kakinya tiga kali. Setelah itu ia berkata, ["Aku melihat
Nabi saw. berwudhu di tempat ini dengan baik, kemudian] beliau bersabda,
‘Barangsiapa yang berwudhu seperti wudhuku ini, kemudian [datang ke
masjid, lalu] shalat dua rakaat, yang antara kedua shalat itu ia tidak
berbicara kepada dirinya [tentang sesuatu 2/235], [kemudian duduk,] maka
diampunilah dosanya yang telah lampau.’” [Utsman berkata, "Dan Nabi
saw. bersabda, 'Janganlah kamu terpedaya!'].
Dalam
satu riwayat dari Humran disebutkan bahwa setelah Utsman selesai
berwudhu, ia berkata, “Maukah aku ceritakan kepada kalian suatu hadits
yang seandainya bukan karena suatu ayat Al-Qur’an, niscaya aku tidak
akan menceritakannya kepada kalian? Saya mendengar Nabi saw bersabda,
‘Tidaklah seseorang berwudhu dengan wudhu yang baik lalu mengerjakan
shalat, kecuali diampuni dosanya yang ada di antara wudhu dan shalat
sehingga ia melakukan shalat. Urwah berkata, “Ayatnya ialah,
“Innalladziina yaktumuuna maa anzalnaa minal bayyinaati” ‘Sesungguhnya
orang-orang yang menyembunyikan apa yang Kami turunkan berupa
keterangan-keterangan yang jelas’”
Bab Ke-25: Menghirup Air Ke Hidung dan Mengembuskannya Kembali
Hal ini diriwayatkan oleh Utsman, Abdullah bin Zaid, dan Ibnu Abbas dari Nabi shallallahu a’laihi wa sallam.[14]
106.
Abu Hurairah berkata bahwa Nabi Muhammad saw bersabda, “Barangsiapa
berwudhu, hendaklah ia menghirup air ke hidung (dan mengembuskannya
kembali); dan barangsiapa yang melakukan istijmar (bersuci dari buang
air besar), hendaklah melakukannya dengan ganjil (tidak genap).”
Bab Ke-26: Mencuci Sisa-Sisa Buang Air Besar dengan Batu yang Berjumlah Ganjil
107.
Abu Hurairah berkata bahwa Rasulullah saw bersabda, “Apabila salah
seorang di antara kamu wudhu hendaklah ia memasukkan air ke hidungnya
kemudian hendaklah ia mengembuskannya, dan barangsiapa yang bersuci
(dari buang air besar) hendaklah ia melakukannya dengan hitungan ganjil
(tidak genap). Apabila salah seorang dari kamu bangun dari tidurnya,
hendaklah ia membasuh tangannya sebelum ia memasukkan ke dalam air
wudhunya. Sesungguhnya, salah seorang di antaramu tidak mengetahui di
mana tangannya bermalam.”
Bab Ke-27: Membasuh Kedua Kaki[15]
(Aku
berkata, “Dalam bab ini, Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya
hadits Ibnu Umar yang telah disebutkan pada Kitab ke-2 ‘Ilmu’, Bab ke-3,
nomor hadits 42.”)
Bab Ke-28: Berkumur-Kumur dalam Wudhu
Hal ini diceritakan oleh Ibnu Abbas dan Abdullah bin Zaid dari Nabi Muhammad saw.[16]
(Aku
berkata, “Dalam bab ini, Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya
hadits Utsman yang baru saja disebutkan pada hadits nomor 105.”)
Bab Ke-29: Membasuh Tumit
Ibnu Sirin biasa mencuci tempat cincinnya bila berwudhu[17]
108.
Muhammad bin Ziyad berkata, “Aku mendengar Abu Hurairah sewaktu ia
sedang berjalan melalui tempat kami dan pada saat itu orang-orang sedang
berwudhu dari tempat air untuk bersuci, ia berkata, ‘Sempurnakanlah
olehmu semua wudhumu[18] karena Abul Qasim (yakni Nabi Muhammad saw.)
telah bersabda, ‘Celakalah bagi tumit-tumit itu dari siksa api neraka.’”
Bab Ke-30: Membasuh Kaki dalam Kedua Terompah dan Bukannya Mengusap di Atas Kedua Terompah[19]
109.
Ubaid bin Juraij berkata kepada Abdullah bin Umar, “Hai Abu
Abdurrahman, aku melihat Anda mengerjakan empat hal yang tidak pernah
kulihat dari seorang pun dari golongan-golongan sahabat Anda yang
mengerjakan itu.” Abdullah bertanya, “Apa itu, wahai Ibnu Juraij?” Ibnu
Juraij berkata, “Aku melihat Anda tidak menyentuh tiang kecuali hajar
aswad, aku melihat Anda memakai sandal yang tidak dengan bulu yang
dicelup, aku melihat Anda mencelup dengan warna kuning, dan aku melihat
Anda apabila di Mekah orang-orang mengeraskan suara bila melihat bulan,
sedangkan Anda tidak mengeraskan suara sehingga tiba hari Tarwiyah
(tanggal delapan Dzulhijjah).” [Lalu, 7/48] Abdullah bin Umar berkata
[kepadanya], “Adapun tiang, karena aku tidak melihat Rasulullah
menyentuh kecuali pada hajar aswad; adapun sandal yang tidak dengan bulu
yang dicelup, karena aku melihat Rasulullah saw mengenakan sandal yang
tidak ada rambutnya dan beliau wudhu dengan mengenakannya[20], lalu aku
senang untuk mencelup dengannya. Adapun mengeraskan suara karena melihat
bulan, aku tidak melihat Rasulullah saw. mengeraskan suara karena
melihat bulan sehingga kendaraan keluar dengannya.”
Bab Ke-31: Mendahulukan yang Kanan dalam Berwudhu dan Mandi
110.
Aisyah berkata, “Nabi Muhammad saw tertarik [dalam satu riwayat:
senang, 6/197] untuk mendahulukan yang kanan (sedapat mungkin) dalam
bersandal, bersisir, dan dalam seluruh urusan beliau.”
Bab Ke-32: Mencari Air Wudhu Apabila Telah Tiba Waktu Shalat
Aisyah berkata, “Waktu shalat subuh sudah tiba, lalu dicarilah air, tetapi tidak dijumpai, kemudian beliau bertayamum.”[21]
111.
Anas bin Malik berkata, “Aku melihat Nabi Muhammad saw sedangkan waktu
ashar telah tiba; orang-orang mencari air wudhu, namun mereka tidak
mendapatkannya. [Maka pergilah orang yang rumahnya dekat masjid, 4/170]
[kepada keluarganya, l/57] [untuk berwudhu, dan yang lain tetap di
situ], lalu dibawakan tempat air wudhu kepada Rasulullah saw., lalu
beliau meletakkan tangan beliau di bejana itu, (dalam satu riwayat: lalu
didatangkan kepada Nabi Muhammad saw. bejana tempat mencuci/mencelup
kain yang terbuat dari batu dan berisi air. Beliau lalu meletakkan
telapak tangan beliau, tetapi bejana tempat mencelup ini tidak muat
kalau telapak tangan beliau direnggangkan, lalu beliau kumpulkan jari
jari beliau, kemudian beliau letakkan di dalam tempat mencuci/mencelup
itu), dan beliau menyuruh orang-orang berwudhu dari air itu.” Anas
berkata, “Aku melihat air itu keluar dari bawah jari-jari beliau
sehingga orang yang terakhir dari mereka selesai berwudhu.” [Kami
bertanya, "Berapa jumlah kalian?" Dia menjawab, "Delapan puluh orang
lebih."][22]
Bab Ke-33: Air yang Digunakan untuk Membasuh atau Mencuci Rambut Manusia
Atha’
memandang tidak ada salahnya untuk membuat benang-benang dan tali-tali
dari rambut manusia. Dalam bab ini juga disebutkan tentang pemanfaatan
sesuatu yang dijilat atau digigit oleh seekor anjing dan lewatnya anjing
melewati masjid.[23]
Az-Zuhri
berkata, “Apabila seekor anjing menjilat suatu bejana yang berisi air,
sedangkan selain di tempat itu tidak ada lagi air yang dapat digunakan
untuk berwudhu, bolehlah berwudhu dengan menggunakan air tersebut.”[24]
Sufyan
berkata, “Ini adalah fatwa agama yang benar. Allah Ta’ala berfirman,
“Falam tajiduu maa-an fatayammamuu” ‘dan apabila kamu tidak mendapatkan
air, lakukanlah tayamum.’” Demikian itulah persoalan air, dan dalam hal
bersuci ada benda yang dapat digunakan untuk berwudhu dan
bertayamum.”[25]
112.
Ibnu Sirin berkata, ‘Aku berkata kepada Abidah, ‘Kami mempunyai
beberapa helai rambut Nabi Muhammad saw yang kami peroleh dari Anas atau
keluarga Anas.’ Ia lalu berkata, ‘Sungguh, kalau aku mempunyai sehelai
rambut dari beliau, itu akan lebih aku senangi daripada memiliki dunia
dan apa saja yang ada di dunia ini.’”
113. Anas berkata bahwa ketika Rasulullah saw mencukur kepalanya, Abu Thalhah adalah orang pertama yang mengambil rambut beliau.
Bab Ke-34: Apabila Anjing Minum di dalam Bejana Salah Seorang dari Kamu, Hendaklah Ia Mencucinya Tujuh Kali
114.
Abu Hurairah berkata, “Sesungguhnya, Rasulullah saw bersabda, ‘Apabila
anjing minum dari bejana salah seorang di antaramu, cucilah bejana itu
tujuh kali.’”
115.
Abdullah (Ibnu Umar) berkata, “Anjing-anjing datang dan pergi
(mondar-mandir) di masjid pada zaman Rasulullah saw dan mereka tidak
menyiramkan air padanya.”
Bab
Ke-35: Orang yang Berpendapat Tidak Perlu Berwudhu Melainkan karena
Adanya Benda yang Keluar dari Dua Jalan Keluar Yakni Kubul dan Dubur
Karena firman Allah, “Atau salah seorang dari kalian keluar dari tempat
buang air (toilet).” (al-Maa’idah: 6)
Atha’
berkata mengenai orang yang dari duburnya keluar ulat atau dari
kemaluannya keluar benda semacam kutu, maka orang itu wajib mengulangi
wudhunya jika hendak melakukan shalat.[26]
Jabir
bin Abdullah berkata, “Apabila seseorang tertawa di dalam shalat, ia
harus mengulangi shalatnya, tetapi tidak mengulangi wudhunya.”[27]
Hasan
berkata, “Apabila seseorang mengambil (memotong) rambutnya atau kukunya
atau melepas sepatunya, ia tidak wajib mengulangi wudhunya.”[28]
Abu Hurairah berkata, ‘Tidaklah wajib mengulangi wudhu kecuali bagi orang-orang yang berhadats.”[29]
Jabir
berkata, “Nabi berada di medan perang Dzatur Riqa’ dan seseorang
terlempar karena sebuah panah dan darahnya mengucur, tetapi dia ruku,
bersujud, dan meneruskan shalatnya.”[30]
Al-Hasan berkata, “Orang orang muslim tetap saja shalat dengan luka mereka.”[31]
Thawus, Muhammad bin Ali, Atha’ dan orang-orang Hijaz berkata, “Berdarah tidak mengharuskan pengulangan wudhu.”[32]
Ibnu Umar pernah memijit luka bisulnya sampai keluarlah darahnya, tetapi ia tidak berwudhu lagi.[33]
Ibnu Aufa pernah meludahkan darah lalu diteruskannya saja shalatnya itu.[34]
Ibnu
Umar dan al-Hasan berkata, “Apabila seseorang mengeluarkan darahnya
(yakni berbekam / bercanduk), yang harus dilakukan baginya hanyalah
mencuci bagian yang dicanduk.”[35]
116.
Zaid bin Khalid r.a. bertanya kepada Utsman bin Affan r.a., “Bagaimana
pendapat Anda apabila seseorang bersetubuh [dengan istrinya, 1/76],
namun tidak mengeluarkan air mani?” Utsman berkata, “Hendaklah ia
berwudhu sebagaimana wudhu untuk shalat dan membasuh kemaluannya.”
Utsman berkata, “Aku mendengarnya dari Rasulullah saw.” Zaid bin Khalid
berkata, “Aku lalu menanyakan hal itu kepada Ali, Zubair, Thalhah, dan
Ubay bin Ka’ab, mereka menyuruh aku demikian.”[36]
[Urwah
ibnuz-Zubair berkata bahwa Abu Ayyub menginformasikan kepada nya bahwa
dia mendengar yang demikian itu dari Rasulullah saw.]
117.
Abu Said al-Khudri r.a. berkata bahwa Rasululah saw mengutus kepada
seorang Anshar, lalu ia datang dengan kepala meneteskan (air), maka
Rasulullah saw bersabda, “Barangkali kami telah menyebabkanmu
tergesa-gesa.” Orang Anshar itu menjawab, “Ya”. Rasululah saw. bersabda,
“Apabila kamu tergesa-gesa atau belum keluar mani maka wajib atasmu
wudhu”.
Bab Ke-36: Seseorang yang Mewudhui Sahabatnya*1*)
Bab Ke-37: Membaca AI-Qur’an Sesudah Hadats dan Lain-lain
Manshur berkata dari Ibrahim, “Tidak apa-apa membaca Al-Qur’an di kamar mandi dan menulis surah tanpa berwudhu.”[37]
Hammad berkata dari Ibrahim, “Kalau dia memakai sarung, ucapkanlah salam, sedangkan jika tidak, jangan ucapkan salam”[38]
[Aku berkata, "Dalam bab ini, Imam Bukhari meriwayatkan dengan sanadnya hadits Ibnu Abbas yang tersebut pada nomor 92 di muka."]
Bab Ke-38: Orang yang tidak Mengulangi Wudhu Kecuali Setelah Tertidur Nyenyak
118.
Asma’ binti Abu Bakar berkata, “Aku mendatangi Aisyah (istri Nabi
Muhammad saw.) pada saat terjadi gerhana matahari. Tiba-tiba orang-orang
sudah sama berdiri melakukan shalat gerhana, Aisyah juga berdiri untuk
melakukan shalat itu. Aku berkata kepada Aisyah, ‘Ada apa dengan
orang-orang itu?’ Dia lalu mengisyaratkan tangannya [dalam satu riwayat:
kepalanya, 2/69] ke arah langit dan berkata, ‘Subhanallah.’ Aku
bertanya kepadanya, ‘Adakah suatu tanda di sana?’ Dia berisyarat [dengan
kepalanya, yakni], ‘Ya.’ Maka, aku pun melakukan shalat, [lalu
Rasulullah saw memanjangkan shalatnya lama sekali, 1/221] sampai aku
tidak sadarkan diri, dan [di samping aku ada tempat air yang berisi air,
lalu aku buka, kemudian] aku mengucurkan air ke kepalaku. [Nabi
Muhammad saw. lalu berdiri dan memanjangkan masa berdirinya, kemudian
ruku' dan memanjangkan masa ruku'nya, kemudian berdiri lama sekali, lalu
ruku' lama sekali, kemudian beliau bangun[39], kemudian beliau sujud
lama sekali, kemudian bangun, kemudian sujud lama sekali, kemudian
berdiri lama sekali, kemudian ruku’ lama sekali, kemudian bangun dan
berdiri lama sekali, kemudian ruku’ lama sekali, kemudian bangun, lalu
sujud lama sekali, lalu bangun, kemudian sujud lama sekali, 1/181].
Setelah shalat [dan matahari telah cerah kembali, maka Rasulullah saw
berkhotbah kepada orang banyak, dan] memuji Allah serta menyanjung-Nya
[dengan sanjungan yang layak bagiNya], seraya berkata, ‘[Amma ba'du,
Asma' berkata, Wanita-wanita Anshar gaduh, lalu aku pergi kepada mereka
untuk mendiamkan mereka. Aku lalu bertanya kepada Aisyah, 'Apa yang
beliau sabdakan?' Dia menjawab,] “Tidak ada sesuatu yang tidak pernah
aku lihat sebelumnya melainkan terlihat olehku di tempatku ini, termasuk
surga dan neraka.” [Beliau bersabda, 'Sesungguhnya, surga mendekat
kepadaku, sehingga kalau aku berani memasukinya tentu aku bawakan
kepadamu buah darinya; dan neraka pun telah dekat kepadaku, sehingga aku
berkata, 'Ya Tuhan, apakah aku akan bersama mereka?' Tiba-tiba seorang
perempuan-aku kira beliau berkata-, 'Dicakar oleh kucing.' Aku bertanya,
'Mengapa perempuan ini?' Mereka menjawab, 'Dahulu, ia telah menahan
kucing ini hingga mati kelaparan, dia tidak memberinya makan dan tidak
melepaskannya untuk mencari makan sendiri-perawi berkata, 'Aku kira,
beliau bersabda, 'Serangga.'"] Sesungguhnya, telah diwahyukan kepadaku
bahwa kalian akan mendapatkan ujian di dalam kubur seperti atau
mendekati fitnah Dajjal. ‘Aku pun (kata perawi [Hisyam]) tidak mengerti
mana yang dikatakan Asma’ itu.’ [Karenanya, setelah Rasulullah saw.
selesai menyebutkan yang demikian itu, kaum muslimin menjadi gaduh,
2/102] Seseorang dari kamu semua akan didatangkan, lalu kepadanya
ditanyakan, Apakah yang kamu ketahui mengenai orang ini?’ Adapun orang
yang beriman atau orang yang mempercayai-aku pun tidak mengetahui mana
di antara keduanya itu yang dikatakanAsma’-[Hisyam ragu-ragu], lalu dia
(orang yang beriman) itu menjawab, ‘Dia adalah Muhammad, [dia] adalah
Rasulullah, dan beliau datang kepada kami dengan membawa
keterangan-keterangan yang benar serta petunjuk. Karenanya, kami terima
ajaran-ajarannya, kami mempercayainya, kami mengikutinya, [dan kami
membenarkannya], [dan dia adalah Muhammad (diucapkannya tiga kali)].
Malaikat-malaikat itu lalu berkata kepadanya, Tidurlah dengan tenang
karena kami mengetahui bahwa engkau adalah orang yang percaya (dalam
satu riwayat: engkau adalah orang yang beriman kepadanya). Adapun orang
munafik-aku tidak mengetahui mana yang dikatakan Asma’ (Hisyam
ragu-ragu)- maka ditanyakan kepadanya, Apa yang engkau ketahui tentang
orang ini (yakni Nabi Muhammad saw.)? Dia menjawab, Aku tidak mengerti,
aku mendengar orang-orang mengatakan sesuatu dan aku pun mengatakan
begitu.’” [Hisyam berkata, "Fatimah-istrinya-berkata kepadaku, 'Maka aku
mengerti,' hanya saja dia menyebutkan apa yang disalahpahami oleh
Hisyam."] [Asma' berkata, "Sesungguhnya,[40] Rasulullah saw
memerintahkan memerdekakan budak pada waktu terjadi gerhana matahari.”]
Bab Ke-39: Mengusap Kepala Seluruhnya Karena firman Allah, “Dan Usaplah Kepalamu” (al-Maa’idah: 6)
Ibnul Musayyab berkata, “Wanita adalah sama dengan laki-laki, yakni mengusap kepala juga.”[41]
Imam
Malik ditanya, “Apakah membasuh sebagian kepala cukup?” Dia
mengemukakan fatwa ini berdasarkan hadits Abdullah bin Zaid.[42]
(Aku berkata, “Dalam bab ini, Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Abdullah bin Zaid yang disebutkan di bawah ini)
Bab Ke-40: Membasuh Kedua Kaki Hingga Mata Kaki
119.
Dari Amr [bin Yahya, l/54] dari ayahnya, ia berkata, “Aku menyaksikan
[pamanku, 1/85] Amr bin Abu Hasan [yang banyak berwudhu] bertanya kepada
Abdullah bin Zaid mengenai cara wudhu Nabi Muhammad saw. Abdullah lalu
meminta sebuah bejana [dari kuningan, l/57] yang berisi air, kemudian
melakukan wudhu untuk diperlihatkan kepada orang banyak perihal wudhu
Nabi Muhammad saw. Dia lalu menuangkan sampai penuh di atas tangannya
dari bejana itu, lalu membasuh tangannya tiga kali (dan dalam satu
riwayat: dua kali),[43] kemudian memasukkan tangannya ke dalam bejana,
lalu berkumur-kumur, memasukkan air ke hidung dan mengeluarkannya
kembali [masing-masing] tiga cidukan air [dari satu tapak tangan].
Sesudah itu, ia memasukkan tangannya lagi [lalu menciduk dengannya],
kemudian membasuh mukanya (tiga kali), kemudian membasuh lengan bawahnya
sampai siku-sikunya dua kali, kemudian memasukkan tangannya lagi seraya
mengusap kepalanya dengan memulainya dari sebelah muka ke sebelah
belakang satu kali [ia mulai dengan mengusap bagian depan kepalanya
hingga dibawanya ke kuduknya, kemudian dikembalikannya lagi kedua
tangannya itu ke tempat ia memulai tadi]. Sesudah itu, ia membasuh kedua
kakinya sampai kedua mata kaki, [kemudian berkata, 'Inilah cara wudhu
Rasulullah saw.']“
Bab Ke-41: Menggunakan Sisa Air Wudhu Orang Lain
Jarir bin Abdullah memerintahkan keluarganya supaya berwudhu dengan sisa air yang dipergunakannya bersiwak.[44]
Abu
Musa berkata, “Nabi Muhammad saw meminta semangkok air, lalu dia
mencuci kedua tangannya dan membasuh wajahnya di dalamnya, dan
mengeluarkan air dari mulutnya, kemudian bersabda kepada mereka berdua
(dua orang sahabat yang ada di sisi beliau), ‘Minumlah dari air itu dan
tuangkanlah pada wajah dan lehermu.’”[45]
Urwah
berkata dari al-Miswar yang masing-masing saling membenarkan, “Apabila
Nabi Muhammad saw selesai berwudhu, mereka (para sahabat) hampir saling
menyerang karena memperebutkan sisa air wudhu beliau.”[46]
Bab Ke-42:
(Aku
berkata, “Dalam bab ini, Imam Bukhari membawakan hadits as-Saaib bin
Yazid yang akan disebutkan pada Kitab ke-28 ‘al-Manaqib’, Bab ke-22.”)
Bab Ke-43: Orang yang Berkumur dan Menghisap Air Ke Hidung dari Sekali Cidukan
(Aku
berkata, “Dalam bab ini, Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya
bagian dari hadits Abdullah bin Zaid yang sudah disebutkan pada nomor
119.”)
Bab Ke-44: Mengusap Kepala Satu Kali
(Aku berkata, “Dalam bab ini, Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Abdullah bin Zaid yang diisyaratkan di muka.”)
Bab Ke-45: Wudhu Orang Iaki-Iaki Bersama Istrinya dan Penggunaan Air Sisa Wudhu Perempuan
Umar pernah berwudhu dengan air panas[47] dan (pernah berwudhu) dari rumah seorang perempuan Nasrani.[48]
120. Abdullah bin Umar berkata, “Orang-orang laki-laki dan orang-orang perempuan pada zaman Rasulullah saw wudhu bersama.”[49]
Bab Ke-46: Nabi Mutuunmad saw. Menuangkan Air Wudhunya Kepada Orang yang Tidak Sadarkan Diri
121.
Jabir berkata, “Rasulullah saw datang menjengukku [sedang beliau tidak
naik baghal dan tidak naik kuda tarik] ketika aku sedang sakit (dan
dalam satu riwayat: Nabi Muhammad saw menjengukku bersama Abu Bakar di
perkampungan Bani Salimah sambil berjalan kaki, lalu Nabi Muhammad saw
mendapatiku, 5/178) tidak sadar, [kemudian beliau meminta air] lalu
beliau berwudhu [dengan air itu] dan menuangkan dari air wudhu beliau
kepada ku, lalu aku sadar, kemudian aku berkata, Wahai Rasulullah, untuk
siapakah warisan itu, karena yang mewarisi aku adalah kalalah (orang
yang tidak punya anak dan orang tua)? (dalam satu riwayat: sesungguhnya,
aku hanya mempunyai saudara-saudara perempuan). Maka, turunlah ayat
faraidh.’” (Dalam riwayat lain: beliau kemudian memercikkan air atas
aku, lalu aku sadar [maka ternyata beliau adalah Nabi Muhammad saw.,
7/4], lalu aku bertanya, ‘Apakah yang engkau perintahkan kepadaku untuk
aku lakukan terhadap hartaku, wahai Rasulullah?” [Bagaimanakah aku harus
memutuskan tentang hartaku? Beliau tidak menjawab sedikit pun] Kemudian
turunlah ayat, “Yuushikumullaahu fii aulaadikum….”
Bab Ke-47: Mandi dan Wudhu dalam Tempat Celupan Kain, Mangkuk, Kayu, dan Batu
Bab Ke-48: Berwudhu dari Bejana Kecil
Bab Ke-49: Berwudhu dengan Satu Mud (Satu Gayung)
122. Anas berkata, “Nabi Muhammad saw. mandi dengan satu sha’ (empat mud) sampai lima mud dan beliau berwudhu dengan satu mud.”
Bab Ke-50: Mengusap Bagian Atas Kedua Sepatu
123.
Dari Abdullah bin Umar dari Sa’ad bin Abi Waqash bahwasanya Nabi
Muhammad saw. menyapu sepasang khuf (semacam sepatu) dan Abdullah bin
Umar bertanya kepada Umar tentang hal itu, lalu Umar menjawab, “Ya,
apabila Sa’ad menceritakan kepadamu akan sesuatu dari Nabi Muhammad
saw., janganlah kamu bertanya kepada orang lain.”
124. Amr bin Umayyah adh-Dhamri berkata, “Aku melihat Nabi Muhammad saw mengusap atas serban dan sepasang khuf beliau.”
Bab Ke-51: Apabila Memasukkan Kedua Kaki dalam Keadaan Suci
(Aku
berkata, “Dalam bab ini, Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya
hadits al-Mughirah bin Syubah yang akan disebutkan pada Kitab ke-8
‘ashShalah’, Bab ke-7.”)
Bab Ke-52: Orang yang Tidak Berwudhu Setelah Makan Daging Kambing dan Rod Tepung
Abu Bakar, Umar, dan Utsman pernah memakannya, tetapi mereka tidak berwudhu lagi. (HR. ath-Thabrani)
Bab Ke-53: Orang yang Berkumur-Kumur Setelah Makan Rod Tepung dan tidak Berwudhu Iagi
125.
Suwaid bin Nu’man [salah seorang peserta bai'at di bawah pohon, 5/ 66]
berkata, “Aku keluar bersama Rasulullah saw. pada tahun Khaibar [ke
Khaibar, 6/213], sehingga ketika kami ada di Shahba’, yaitu tempat
paling dekat dengan Khaibar, beliau shalat (dan dalam satu riwayat: lalu
kami shalat) ashar, kemudian [Nabi Muhammad saw.] minta diambilkan
bekal (dan dalam satu riwayat: makanan), tetapi yang diberikan hanyalah
sawik (makanan dibuat dari gandum), lalu beliau menyuruh makanan itu
dibasahi. Rasulullah saw. lalu makan dan kami pun makan (dan dalam
riwayat lain: lalu beliau mengunyahnya dan kami pun mengunyah bersama
beliau) (dan kami minum, l/60], kemudian beliau berdiri untuk shalat
maghrib, [lalu meminta air] kemudian berkumur dan kami pun
berkumur-kumur, kemudian beliau shalat [maghrib mengimami kami] dan
tidak wudhu lagi.”
126. Maimunah berkata bahwa Nabi Muhammad saw makan belikat di sisinya kemudian shalat dan tidak wudhu.
Bab Ke-54: Apakah Harus Berwudhu Sesudah Minum Susu?
127. Ibnu Abbas berkata bahwa Rasulullah saw minum susu lalu beliau berkumur dan bersabda, “Sesungguhnya, susu itu berminyak.”
Bab
Ke-55: Berwudhu Setelah Tidur dan Orang yang Menyatakan tidak Penting
untuk Mengulangi Wudhu Setelah Mengantuk Satu Kali, Dua Kali, atau dari
sebab Sedikitnya Hilang Kesadaran
128.
Aisyah berkata bahwa Rasulullah saw bersabda, “Apabila salah seorang
dari kamu mengantuk dan ia sedang shalat, hendaklah ia tidur sehingga
tidur itu menghilangkan kantuknya. Ini karena sesungguhnya salah seorang
di antaramu apabila shalat, padahal ia sedang mengantuk, maka ia tidak
tahu barangkali ia memohon ampun lantas ia mencaci maki dirinya.”
129.
Anas berkata bahwa Nabi Muhammad saw bersabda, “Apabila salah seorang
di antaramu mengantuk dalam shalat, hendaklah ia tidur sehingga ia
mengetahui apa yang dibacanya.”
Bab Ke-56: Berwudhu Tanpa Adanya Hadats
130.
Anas berkata, “Nabi Muhammad saw berwudhu pada setiap shalat” Aku
bertanya, “Bagaimana kamu berwudhu?” Ia berkata, “Satu kali wudhu cukup
bagi salah seorang di antara kami selama tidak berhadats.”
Bab Ke-57: Termasuk Dosa Besar ialah Tidak Bersuci dari Kencing
131.
Ibnu Abbas berkata, “Nabi Muhammad saw. melewati salah satu dinding
dari dinding-dinding Madinah atau Mekah, lalu beliau mendengar dua orang
manusia yang sedang disiksa dalam kuburnya. Nabi Muhammad saw lalu
bersabda,’ [Sesungguhnya, mereka benar-benar, 2/99] sedang disiksa dan
keduanya tidak disiksa karena dosa besar.’ Beliau kemudian bersabda, ‘O
ya, [sesungguhnya, dosanya besar, 7/86] yang seorang tidak bersuci dalam
kencing dan yang lain berjalan ke sana ke mari dengan menebar fitnah
(mengadu domba / memprovokasi).’ Beliau kemudian meminta diambilkan
pelepah korma yang basah, lalu dibelah menjadi dua, dan beliau letakkan
pada masing-masing kuburan itu satu belahan. Lalu dikatakan, ‘Wahai
Rasulullah, mengapakah engkau berbuat ini?’ Beliau bersabda,
‘Mudah-mudahan keduanya diringankan selama dua belah pelepah itu belum
kering.’”
Bab Ke-58: Tentang Mencuci Kencing
Nabi
Muhammad saw bersabda tentang orang yang disiksa di dalam kubur, “Dia
tidak bersuci dari kencing.”[50] Beliau tidak menyebut selain kencing
manusia.
(Aku berkata, “Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnad-nya bagian dari hadits Anas yang tersebut di muka pada nomor 100.”)
Bab
Ke-59: Nabi Muhammad saw. dan Orang-Orang Meninggalkan (tidak
Mengganggu) Seorang Badui Sehingga Dia Menyelesaikan Kencingnya di
Masjid
(Aku berkata, “Dalam bab ini, Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Anas yang tersebut pada bab berikut ini.”)
Bab Ke-60: Menuangkan Air di atas Kencing dalam Masjid
132.
Abu Hurairah r.a. berkata, “Seorang pedesaan berdiri di masjid lalu ia
kencing, maka orang-orang menangkapnya (dan dalam satu riwayat: lalu
orang-orang berhamburan untuk menghukumnya, 7/102). Nabi Muhammad saw.
lalu bersabda kepada mereka, ‘Biarkan dia dan alirkan air setimba besar
atas air kencingnya atau segeriba air. Kamu diutus dengan membawa
kemudahan dan kamu tidak diutus untuk menyulitkan.’”
Bab Ke-61: Menyiramkan Air di atas Kencing
133.
Anas bin Malik berkata, “Seorang pedesaan datang lalu kencing di suatu
tempat dalam lingkungan masjid, kemudian orang banyak
membentak-bentaknya, kemudian Nabi Muhammad saw melarang mereka berbuat
demikian itu (dan dalam satu riwayat: kemudian beliau bersabda,
‘Biarkanlah!’, 1/61) [Jangan kamu putuskan kencingnya, 7/80]. Setelah
orang itu selesai dari kencingnya, Nabi Muhammad saw memerintahkan
mengambil setimba air, lalu disiramkanlah air itu di atas kencingnya.”
Bab Ke-62: Kencing Anak Kecil
134.
Aisyah, Ummul mukminin, berkata, “[Rasulullah saw. biasa didatangkan
kepadanya anak-anak kecil, lalu beliau memanggil mereka, maka, 7/156]
dibawalah kepadanya seorang anak laki-laki yang masih kecil (dalam satu
riwayat: beliau meletakkan seorang anak laki-laki kecil di pangkuan
beliau untuk beliau suapi, 7/76), lalu anak itu kencing di atas pakaian
beliau. Beliau kemudian meminta air, lalu menyertai kencing itu dengan
air tadi (yakni tempat yang terkena kencing diikuti dengan air yang
dituangkan di atasnya) [dan beliau tidak mencucinya].”
135.
Ummu Qais binti Mihshan berkata bahwa ia membawa anak laki-lakinya yang
masih kecil dan belum memakan makanan kepada Rasulullah saw. Beliau
lalu mendudukkan anak itu di pangkuannya, lalu anak itu kencing pada
pakaian beliau. Beliau lalu minta dibawakan air, lalu beliau
memercikinya dan tidak mencucinya.
Bab Ke-63: Kencing dengan Berdiri dan Duduk
(Aku berkata, “Dalam bab ini, Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya bagian hadits Hudzaifah pada bab yang akan datang.”)
Bab Ke-64: Kencing di Tempat Kawannya dan Bertirai (Menutupi Diri) dengan Dinding
(Aku berkata, “Dalam bab ini, Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnad-nya potongan hadits Hudzaifah pada bab berikutnya”)
Bab Ke-65: Kencing di Tempat Pembuangan Sampah Suatu Kaum
136.
Abu Wail berkata, “Abu Musa al-Asy’ari itu sangat ketat mengenai
persoalan kencing. Ia mengatakan, ‘Sesungguhnya, kaum Bani Israel itu
apabila kencingnya mengenai pakaian seseorang dari kalangan mereka,
pakaian yang terkena itu dipotong.’ Hudzaifah berkata, ‘Semoga dia bisa
berdiam. [Aku pernah berjalan bersama Nabi Muhammad saw.], lalu beliau
mendatangi tempat sampah suatu kaum di belakang dinding, lalu beliau
berdiri sebagaimana seorang dari kamu berdiri, kemudian beliau kencing
sambil berdiri, lalu aku menjauhi beliau, kemudian beliau berisyarat
memanggilku, lalu aku datang kepada beliau dan berdiri di belakangnya
hingga beliau selesai, [kemudian beliau meminta dibawakan air, lalu aku
bawakan air kepada beliau, kemudian beliau berwudhu].’”
Bab Ke-66: Mencuci Darah
137.
Aisyah r.a. berkata, “Fatimah binti Abu Hubaisy datang kepada Nabi
Muhammad saw seraya berkata, ‘Wahai Rasulullah, aku seorang wanita yang
berhaid, namun aku tidak suci-suci, apakah aku boleh meninggalkan
shalat?’ Rasulullah saw bersabda, “Tidak, hal itu hanyalah urat
(gangguan pada urat) dan bukan haid. Apabila haidmu datang,
tinggalkanlah shalat [selama hari-hari engkau berhaid itu, 1/84], dan
apabila haid itu telah hilang (dan dalam satu riwayat: habis waktunya),
cucilah darah darimu kemudian shalatlah. Selanjutnya, berwudhulah engkau
untuk tiap-tiap shalat hingga datang waktunya itu.’”
Bab Ke-67: Membasuhi Mani dan Menggaruknya serta Membasuh Apa yang Terkena Sesuatu dari Perempuan
138.
Sulaiman bin Yasar berkata, “Aku bertanya kepada Aisyah tentang pakaian
yang terkena mani. Dia menjawab, ‘Aku mencucinya dari pakaian
Rasulullah saw dan beliau pun keluar untuk shalat, pada hal noda-noda
mani itu masih terlihat.’”
Bab Ke-68: Membasuhi Bekas Janabah atau lainnya, tetapi tidak Dapat Hilang Bekasnya
(Aku berkata, “Dalam bab ini, Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Aisyah di atas.”)
Bab Ke-69: Kencing Unta dan Binatang lainnya, Kambing, dan Tempat Tempat Pendekamannya (Kandangnya)
Abu
Musa melakukan shalat di lingkungan yang dingin dan bersampah,
sedangkan di sebelahnya ada tanah lapang, lalu dia berkata, “Di sini dan
di sana sama saja”[51]
139.
Anas berkata, “Ada beberapa orang Ukal [yang sedang sakit, 7/13] atau
dari suku Urainah (dalam satu riwayat: dan dari suku Urainah, 5/70)
[yang berjumlah delapan orang, 4/22] yang datang [kepada Nabi Muhammad
saw dan mereka membicarakan agama Islam (dan dalam satu riwayat: dan
masuk Islam, 8/19), lalu mereka berkata, 'Wahai Nabi Allah, sesungguhnya
kami adalah warga dari negeri yang kurus, bukan dari negeri yang
subur), [berilah kami tempat tinggal dan makanan].’ Lalu [mereka
bertempat di teras masjid], [tetapi] mereka tidak suka tinggal (dan
dalam satu riwayat: merasa keberatan untuk tinggal) di Madinah. (Dalam
satu riwayat: Setelah sehat, mereka berteriak, ‘Sesungguhnya, udara
Madinah ini tidak cocok untuk kami.) [Mereka lalu berkata, Wahai
Rasulullah, bantulah kami dengan beberapa ekor unta.' Beliau menjawab,
'Kami tidak dapat membantu kamu kecuali dengan beberapa ekor unta
(antara dua hingga sembilan ekor)] [dan seorang penggembala]. Nabi
Muhammad saw lalu menyuruh beberapa orang sahabatnya untuk mengantarkan
kepada mereka yang datang itu beberapa ekor unta yang banyak air susunya
(dalam satu riwayat: lalu beliau memberi kemurahan kepada mereka untuk
mengambil unta zakat, 2/137) agar dapat mereka minum air seni serta air
susunya. Setelah itu, mereka berangkat [maka mereka minum air seni dan
air susu unta itu], tetapi sesudah mereka merasa sehat (dalam satu
riwayat: baik / sehat badannya) [dan gemuk] [tiba tiba mereka kafir
kembali setelah memeluk Islam, dan] membunuh penggembala yang di utus
oleh Nabi Muhammad saw dan menghalau unta-unta itu. Beritanya sampai
kepada Nabi Muhammad saw. (pada) keesokan harinya, lalu Nabi mengirim
beberapa orang untuk mengejar mereka. Ketika hari sudah sore, mereka
tertangkap dan dihadapkan kepada Nabi saw. Beliau lalu menyuruh agar
tangan dan kaki mereka dipotong, dan mata mereka ditusuk dengan besi
panas (dalam satu riwayat: dan dicukil mata mereka, 8/19), (dalam satu
riwayat: beliau kemudian menyuruh membakar besi, kemudian dicelakkan
pada mata mereka), [kemudian tidak memotong mereka]. Mereka lalu
dilemparkan ke tempat yang panas. Ketika mereka minta minum, tak seorang
pun memberinya. [Aku melihat seseorang dari mereka mengisap tanah
dengan lidahnya (dalam satu riwayat: menggigit batu), [hingga mereka
mati dalam keadaan seperti itu].” Abu Qilabah berkata, “Mereka itu
adalah orang-orang yang telah mencuri, membunuh, dan kafir sesudah
beriman. Mereka memerangi Allah dan Rasul-Nya [dan melakukan perusakan
di muka bumi].”
[Salam
bin Miskin berkata, "Aku mendapat informasi bahwa Hajjaj berkata kepada
Anas, 'Ceritakanlah kepadaku hukuman yang paling berat yang dijatuhkan
Nabi Muhammad saw.' Anas lalu menceritakan riwayat ini. Informasi ini
lalu sampai kepada al-Hasan, lalu al-Hasan berkata, 'Aku senang kalau
Anas tidak menyampaikan hal ini kepada Hajjaj.'"]
[Qatadah berkata, "Muhammad bin Sirin memberitahukan kepadaku bahwa hal itu terjadi sebelum diturunkannya hukum had."]
[Qatadah
berkata, 'Telah sampai berita kepada kami bahwa Nabi Muhammad saw.
sesudah itu menganjurkan sedekah dan melarang melakukan penyiksaan
terlebih dahulu dalam menjatuhkan hukuman had."][52]
140. Anas berkata, “Dahulu, sebelum dibangun masjid, Nabi Muhammad saw shalat di tempat menderumnya kambing.”
Bab Ke-70: Suatu Benda Najis yang Jatuh dalam Minyak Samin atau Air
Az-Zuhri berkata, “Tidak apa-apa mempergunakan air apabila rasa, bau, dan warnanya belum berubah.”[53]
Hammad berkata, “Tidak apa-apa dengan bulu bangkai yang jatuh ke dalamnya (air).”[54]
Az-Zuhri
berkata tentang tulang-tulang binatang mati (bangkai) seperti gajah dan
lain-lainnya, “Aku sempat menemui beberapa orang ulama dari golongan
salaf yang menggunakan sisir dengan tulang-belulang bangkai dan sebagai
tempat minyak. Para ulama salaf menganggapnya tidak apa-apa.”[55]
Ibnu Sirin dan Ibrahim berka,ta, ‘Tidak apa-apa memperjualbelikan gading gajah.”[56]
141.
Dari Ibnu Abbas dari Maimunah bahwasanya Rasulullah saw ditanya tentang
tikus yang jatuh ke dalam minyak samin. Beliau bersabda, “Buanglah
(dalam satu riwayat: ambillah) tikus itu dan apa yang ada di sekitarnya,
dan makanlah minyak saminmu.”
[Sufyan
ditanya, "Apakah Ma'mar menceritakannya dari Zuhri dari Sa'id bin
al-Musayyab dari Abu Hurairah?" Sufyan menjawab, "Aku tidak pernah
mendengar perkataan dari Zuhri kecuali dari Ubaidullah dari ibnu Abbas
dari Maimunah dari Nabi Muhammad saw dan aku pernah mendengarnya darinya
beberapa kali." 6/232][57]
Bab Ke-71: Air yang Tidak Mengalir
143.
Abu Hurairah mendengar Rasulullah saw bersabda, “Jangan sekali-kali
seseorang dari kamu kencing di dalam air yang berhenti, tidak mengalir,
lalu ia mandi di dalamnya.”
142.
Abu Hurairah r.a. berkata bahwa Nabi Muhammad saw bersabda, “Setiap
luka yang diderita oleh seorang muslim di jalan Allah (dalam satu
riwayat: Demi Allah yang diriku di tangan Nya, tidaklah terluka
seseorang di jalan Allah-dan Allah lebih mengetahui siapa yang terluka
di jalan-Nya itu-kecuali, 3/204) besok pada hari kiamat luka itu seperti
keadaannya ketika ditikam dengan memancarkan darah, warnanya warna
darah sedangkan baunya bau kesturi.”
Bab Ke-72: Apabila Suatu Kotoran atau Bangkai Diletakkan di atas Punggung Orang yang Sedang Shalat, Shalatnya Tidak Rusak
Apabila
Abdullah bin Umar melihat ada darah di pakaiannya, sedangkan waktu itu
ia shalat, ia membuang darah itu dan ia meneruskan shalatnya.[58]
Ibnul
Musayyab dan asy-Sya’bi berkata, “Apabila seseorang melakukan shalat,
padahal di bajunya ada darah atau ada janabah, atau shalat menghadap
selain kiblat (secara tidak sengaja), atau dengan tayamum dan
mendapatkan air sebelum waktu shalat berlalu, dia tidak harus mengulang
shalatnya.”[59]
144.
Abdullah bin Mas’ud berkata, “Nabi Muhammad saw. melakukan shalat di
Baitullah [di bawah bayang-bayang Ka'bah, 3/234], sedangkan Abu Jahal
dan teman-temannya duduk-duduk. Ketika sebagian dari mereka berkata
kepada sebagian yang lain (dalam satu riwayat: Abu Jahal dan beberapa
orang Quraisy-dan ada unta yang disembelih di jalan ke arah Mekah)
[Tidakkah kalian lihat orang yang sok pamer ini?,1/131], ‘Siapakah di
antara kalian yang dapat membawa tempat kandungan (tembuni) unta bani
Fulan (dan dalam satu riwayat: dapat membawa kotorannya, darahnya, dan
tembuninya), lalu meletakkannya pada punggung Muhammad apabila sujud?’
Bangkitlah orang yang paling keparat (celaka) di antara kaum itu [yaitu
Uqbah bin Abi Mu'ith, 4/71], lalu ia datang membawanya, kemudian ia
memperhatikan, sehingga ketika Nabi Muhammad saw sujud ia meletakkannya
pada punggung beliau di antara kedua pundak beliau. Aku melihatnya,
namun sedikit pun aku tidak dapat berbuat apa-apa meskipun aku mempunyai
penahan. Mereka mulai tertawa-tawa, sebagian mereka menempati tempat
sebagian yang lain dan Rasulullah saw sujud tidak mengangkat kepala
beliau sehingga Fatimah datang kepada beliau (dalam satu riwayat: maka
ada seseorang yang pergi kepada Fatimah yang ketika itu Fatimah masih
gadis kecil, lalu ia bergegas pergi), kemudian melemparkan tembuni dan
kotoran itu dari punggung beliau [ia menghadapi mereka dan mencaci maki
mereka. Dalam satu riwayat: dan ia mendoakan jelek kepada orang yang
berbuat begitu], lalu beliau mengangkat kepalanya, kemudian [menghadap
Ka'bah seraya berdoa, 5/5] (dan dalam satu riwayat: maka setelah
Rasulullah saw selesai shalat), beliau berdoa, ‘Ya Allah, atas-Mulah
untuk mengambil tindakan terhadap orang-orang Quraisy (tiga kali).’
Karenanya, mereka menjadi ketakutan karena beliau mendoakan jelek atas
mereka-Kata Ibnu Mas’ud, ‘Karena, mereka tahu bahwa berdoa di tempat itu
sangat mustajab.’-kemudian beliau menyebut nama mereka satu per satu,
‘Ya Allah atas-Mulah untuk mengambil tindakan terhadap Abu Jahal [bin
Hisyam], atas-Mulah untuk mengambil tindakan terhadap Utbah bin Rabi’ah,
Syaibah bin Rabi’ah, Walid bin Utbah, Umaiyah (dalam satu riwayat: dan
Ubay; dalam riwayat lain: atau Ubay) bin Khalaf, Uqbah bin Abu Mu’aith,
dan Imarah bin al-Walid.” Berkatalah [Abdullah bin Mas'ud], “Demi Zat
yang jiwaku di tangan-Nya, sungguh aku melihat orang-orang yang dihitung
oleh Rasulullah saw itu terbanting ke sumur, yakni sumur Badar.” (Dalam
satu riwayat: Sungguh aku melihat mereka terbunuh dalam Perang Badar
[kemudian diseret], lalu dilemparkan ke dalam sumur, kecuali Umaiyyah
atau Ubay, karena tubuhnya tambun (gemuk). Karenanya, ketika orang-orang
menyeretnya, terputus-putuslah sebelum ia dilemparkan ke dalam sumur
[mereka sudah berubah oleh sinar matahari karena hari itu sangat panas].
[Rasulullah saw lalu bersabda, "Dan orang-orang yang dimasukkan ke
dalam sumur ini diikuti kutukan."]
Bab Ke-73: Ludah, Ingus, dan Lain-lainnya Pada Pakaian
Urwah
berkata, “Dari Miswar dan Marwan, ia berkata, ‘Nabi Muhammad saw keluar
untuk berperang pada waktu terjadinya perdamaian Hudaibiyah.’” (Yang
meriwayatkan hadits ini lalu melanjutkan hadits ini sampai panjang, lalu
ia berkata, “Tidaklah Nabi Muhammad saw itu berdahak, melainkan
dahaknya itu selalu jatuh pada tapak tangan seseorang (yakni golongan
kaum muslimin), kemudian orang itu menggosokkannya pada muka dan
kulitnya.”[60]
(Aku
berkata, “Dalam bab ini, Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya
bagian dari hadits Anas bin Malik yang disebutkan pada Kitab ke-8
‘ash-Shalah’, Bab ke-29.”
Bab Ke-74: Tidak Boleh Berwudhu dengan Perasan Buah dan Tidak Boleh Pula dengan Sesuatu yang Memabukkan
Al-Hasan dan Abul Aliyah tidak menyukainya (yakni berwudhu dengan dua macam benda di atas)[61]
Atha’ berkata, “Aku lebih senang bertayamum daripada berwudhu dengan perasan anggur dan susu.”[62]
(Aku
berkata, “Dalam bab ini, Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya
hadits Aisyah yang tertera pada Kitab ke-74 ‘al-Asyribah’, Bab ke-4.”)
Bab Ke-75: Wanita Mencuci Darah dari Wajah Ayahnya
Abul Aliyah berkata, “Usapilah kakiku karena ia sakit”[63]
(Aku
berkata, “Dalam bab ini, Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya
hadits Sahl bin Sa’ad yang tertera pada Kitab ke-64 ‘al-Maghazi’, Bab
ke-24.”)
Bab Ke-76: Bersiwak (Menggosok Gigi)
Ibnu Abbas berkata, “Aku pernah bermalam di rumah Nabi Muhammad saw., lalu beliau membersihkan giginya dengan siwak.”[64]
145. Hudzaifah berkata, “Apabila Nabi Muhammad saw bangun malam, beliau menggosok mulutnya dengan siwak.”[65]
Bab Ke-77: Memberikan Siwak Kepada Orang yang Lebih Tua
Ibnu
Umar berkata bahwa Nabi Muhammad saw bersabda, “Aku bermimpi, aku
menggosok gigi dengan siwak, lalu datanglah dua orang yang salah satunya
lebih besar (tua) dari yang lain. Aku memberikan siwak itu kepada orang
yang lebih muda di antara dua orang itu. Dikatakanlah kepadaku,
‘Dahulukanlah yang tua.’ Karenanya, aku berikan siwak itu kepada orang
yang lebih tua di antara keduanya.”[66]
Bab Ke-78: Keutamaan Orang yang Tidur Malam dengan Berwudhu
146.
Barra’ bin Azib berkata, “Nabi Muhammad saw. bersabda kepadaku,
‘Apabila kamu datang ke tempat tidurmu (hendak tidur), berwudhulah
seperti wudhumu untuk shalat, kemudian kamu tidur miring pada bagian
kanan kemudian ucapkanlah,
“Allahumma
aslamtu [nafsii ilaika wa wajjahtu, 8/196] wajhii ilaika, wa fawwadhtu
amrii ilaika, wa alja’tu zhahrii ilaika, raghbatan wa rahbatan ilaika,
laa malja a wa la manjaa minka illaa ilaika. Allahumma aamantu bi
kitaabikal-ladzii anzalta wa nabiyyakal-ladzii arsalta” ‘Ya Allah, aku
serahkan [diriku kepada Mu dan aku hadapkan, 8/196] wajahku kepada Mu
dan aku limpahkan urusanku kepada Mu, aku perlindungkan punggungku
kepada Mu, karena cinta dan takut kepada Mu. Tidak ada tempat berlindung
dan tempat berlari dari Mu kecuali kepada Mu. Ya Allah, aku beriman
kepada kitab-Mu yang telah Engkau turunkan dan beriman kepada Nabi-Mu
yang telah Engkau utus’. ‘Jika engkau meninggal pada malammu itu, engkau
(dalam satu riwayat: meninggal, 7/174) dalam fitrah, (dan jika engkau
bangun pagi, engkau mendapatkan pahala], dan jadikanlah kalimat itu
kata-kata yang paling akhir engkau ucapkan (sebelum tidur).’”
Al-Barra’
berkata, “Aku ulangi kalimat itu pada Nabi Muhammad saw. Ketika aku
sampai pada kalimat Allahumma aamantu bi kitaabikal-ladzi anzalta ‘Ya
Allah, aku beriman kepada kitab-Mu yang telah Engkau turunkan’, aku
mengucapkan wa Rasuulika ‘dan Rasul-Mu’ (dalam satu riwayat: aku
mengucapkan wa bi Rasuulikal-ladzii arsalta), maka beliau bersabda,
‘Jangan (begitu) dan (ucapkan, ‘wa nabiyyakal-ladzii arsalta’ ‘dan Nabi
Mu yang Engkau utus’).”
Catatan Kaki:
[1] Menunjuk kepada hadits Ibnu Abbas yang akan disebutkan secara maushul pada 22 – BAB.
[2] Menunjuk kepada hadits Abdullah bin Zaid yang disebutkan pada 23 – BAB.
[3] Menunjuk kepada hadits Utsman r.a. yang akan disebutkan secara maushul pada 24 – BAB.
[4]
Yakni tidak ada satu pun hadits marfu’ yang menerangkan cara wudhu
Rasulullah saw. bahwa beliau pernah berwudhu lebih dari tiga kali.
Bahkan, terdapat riwayat dari beliau bahwa beliau mencela orang yang
berwudhu lebih dari tiga kali-tiga kali, sebagaimana diriwayatkan oleh
Abu Dawud dari hadits Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya dengan
sanad hasan, sebagaimana dijelaskan dalam Shahih Abi Dawud (124).
[5]
Saya katakan, “Perkataan ‘Man istathaa’a'…. ‘barangsiapa yang mampu …’
bukan dari kelengkapan hadits. Tetapi, ini adalah sisipan sebagaimana
tahqiq sejumlah ahli ilmu di antaranya al-Hafizh Ibnu Hajar. Anda dapat
mengetahui lebih luas tentang hal itu dalam Ash-Shahihah (1030).
[6]
Riwayat ini mu’allaq menurut penyusun (Imam Bukhari), dan tampaknya
menurut dia riwayat ini mauquf pada Zuhri perawi hadits yang maushul
ini. Akan tetapi, al-Hafizh rahimahullah menguatkan bahwa hadits ini
marfu’, karena telah di-maushul-kan oleh as-Saraj di dalam Musnad-nya
secara marfu’ dengan lafal mu’allaq ini, dan di-maushul-kan oleh Ahmad
dan lainnya dari hadits Abu Hurairah secara marfu’, dan sanadnya sahih.
Penyusun meriwayatkannya secara mu’allaq pada hadits yang akan
disebutkan pada nomor 46.
[7] Yakni sejajar dengan beliau sebagaimana disebutkan dalam al-Musnad, dan sudah saya takhrij dalam Ash-Shahihah (606).
[8]
Al-Hafizh berkata, “Ubaid bin Umair adalah seorang tabi’in besar, dan
ayahnya Umar bin Qatadah adalah seorang sahabat. Dan perkataannya,
“Mimpi para nabi itu adalah wahyu” diriwayatkan oleh Muslim secara
marfu’, dan akan disebutkan pada 97 -At-Tauhid dari riwayat Syarik dari
Anas. Saya katakan bahwa hadits Anas yang akan disebutkan pada “BAB 37″
dengan lafal : Tanaamu ‘ainuhu wa laa yanaamu qalbuhu”, dan di situ
tidak disebutkan kalimat Ru’yal Anbiyaa’i haqqun” ‘mimpi para nabi itu
benar sebagaimana dikesankan oleh perkataannya. Dan yang berbunyi
demikian ini juga tidak saya jumpai di dalam riwayat Muslim, baik yang
marfu’ maupun mauquf. Sesungguhnya perkataan itu hanya diriwayatkan
secara mauquf pada Ibnu Abbas oleh Ibnu Abi Ashim dalam As-Sunnah (nomor
463 dengan tahqiq saya) dengan sanad hasan menurut syarat Muslim.
[9] Di-maushul-kan oleh Abdur Razzaq darinya dengan sanad sahih.
[10] Di-maushul-kan oleh al-Bazzar dengan sanad sahih.
[11]
Di-maushul-kan oleh penyusun dalam Al-Adabul Mufrad dan di dalam
sanadnya terdapat Sa’id bin Zaid, dia itu sangat jujur tetapi banyak
kekeliruannya, sebagaimana dikatakan oleh al-Hafizh dalam At-Taqrib.
[12]
Cerita ini akan disebutkan pada 65 – At-Tafsir dengan ada perbedaan
redaksi dengan apa yang disebutkan di sini. Kami akan menyebutkannya
dengan mengumpulkannya insya Allah (Al-Ahzab / 9 – BAB).
[13] Di-maushul-kan oleh penyusun pada hadits yang akan disebutkan pada “62 -Al Fadhaail / 21- BAB”.
[14]
Adapun yang diriwayatkan oleh Utsman sudah disebutkan secara maushul
pada bab sebelumnya, sedangkan riwayat Abdullah bin Zaid akan disebutkan
secara maushul pada Bab ke-40, sedangkan hadits Ibnu Abbas baru saja
disebutkan secara maushul pada Bab ke-7 dengan lafal, ‘Wa istansyaqa’
tanpa menyebut “istintsar” secara eksplisit. Hal itu disebutkan dari
jalan lain dari Ibnu Abbas secara marfu’ dengan lafal, ‘Istantsiruu
marrataini baalighataini au tsalaatsa’ yang diriwayatkan oleh penyusun
(Imam Bukhari) sendiri dalam at-Tarikh dan ath-Thayalisi, Ahmad, dan
lain-lainnya. Hadits ini sudah di-takhrij dalam Shahih Abi Dawud (129).
[15] Abu Dzar menambahkan, “Dan tidak mengusap kedua tumit”.
[16] Takhrij-nya sudah disebutkan di muka.
[17]
Di-maushul-kan oleh Imam Bukhari dalam at-Tarikh dengan sanad yang
sahih darinya. Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan hadits serupa darinya
dengan isnad lain dan riwayatnya juga sahih.
[18]
Bagian kalimat ini adalah mauquf dari Abu Hurairah, tetapi hal serupa
juga diriwayatkan secara marfu’ dengan isnad yang sahih dari hadits Ibnu
Amr, diriwayatkan oleh Muslim (1/147-148) dan Ahmad (2/164,193, 201).
[19]
Aku katakan, “Seakan-akan hadits ini tidak sah menurut penyusun (Imam
Bukhari) rahimahullah menurut syaratnya, yakni tentang mengusap atas
kedua terompah (sepatu), sedangkan menurut ulama lain adalah sah dari
Nabi Muhammad saw. dan dari beberapa orang sahabat. Silakan baca catatan
kaki kami terhadap risalah al Mashu ‘alal-Jaurabaini karya al-Allamah
al-Qasimi (hlm. 47-50, terbitan al-Maktab al-Islami).
[20]
Aku katakan, “Yakni beliau tidak melepaskannya melainkan hanya mengusap
atasnya, sebagaimana beliau mengusap kedua kaus kaki dan khuff (sepatu
tinggi). Dengan semua ini, sah lah riwayat-riwayat dari Rasulullah saw.
sebagaimana yang sudah aku tahqiq dalam catatan kaki dan catatan susulan
aku terhadap kitab al Mashu ‘alal-Khuffaini karya al-Allamah al-Qasimi,
dan ini merupakan riwayat yang paling sahih untuk menafsirkan perkataan
Ibnu Umar, ‘Dan, beliau berwudhu dengan memakainya,’ karena riwayat ini
sah dari Ibnu Umar sendiri dalam riwayat bahwa Nabi Muhammad saw.
mengusap atas keduanya. Sah pula riwayat yang sama dengan itu dari
sejumlah sahabat antara lain Ali r.a.. Maka, perkataan penyusun (Imam
Bukhari),’Dan, beliau tidak mengusap atas keduanya’, adalah tertolak,
sesudah sahnya riwayat dari Khalifah ar-Rasyid Ali bin Abu Thalib
r.a..’”
[21] Ini adalah bagian dari hadits Aisyah yang disebutkan secara maushul pada Kitab ke-7 “Tayamum”, Bab ke-1.
[22]
Aku berkata, “Cerita ini bukanlah cerita yang tersebut pada Kitab ke-61
‘Al-Manaqib’, Bab ke-25 “A’lamun-Nubuwwah” karena pada salah satu
cerita (riwayat) itu disebutkan bahwa kaum itu kurang lebih tiga ratus
orang dan dalam riwayat lain disebutkan bahwa peristiwa itu terjadi
dalam berpergian, sedang dalam riwayat ini disebutkan bahwa peristiwa
ini terjadi di dekat masjid.
[23] Di-maushul-kan oleh al-Fakihi di dalam Akhbaaru Makkah dengan sanad sahih dari Atha’ bin Abi Rabah.
[24] Diriwayatkan oleh al-Walid bin Muslim di dalam Mushannaf-nya dan Ibnu Abdil Barr dari jalan az-Zuhri dengan sanad sahih.
[25] Diriwayatkan oleh al-Walid bin Muslim dari Sufyan, yakni Sufyan ats-Tsauri.
[26] Di-maushul-kan oleh Ibnu Abi Syaibah dengan sanad sahih dari Atha’.
[27] Di-maushul-kan oleh Said bin Manshur dan ad-Daruquthni dan lain-lainnya, dan riwayat ini sahih.
[28]
Diriwayatkan oleh Said bin Manshur dengan sanad sahih darinya pada
masalah pertama dan di-maushul-kan oleh Ibnu Abi Syaibah darinya pada
masalah lain, dan sanadnya juga sahih.
[29]
Di-maushul-kan oleh Ismail al-Qadhi di dalam al Ahkam dengan sanad
sahih darinya secara marfu’, dan ini adalah sebuah riwayat dalam hadits
paman Ubadah bin Tamim sebagaimana disebutkan pada Bab ke-4.
[30]
Di-maushul-kan oleh Abu Dawud dan lainnya dengan sanad hasan dari
Jabir, dan hadits ini telah ditakhrij dalam Shahih Abi Dawud (192).
[31] Al-Hafizh tidak meriwayatkannya.
[32]
Atsar Thawus di-maushul-kan oleh Ibnu Abi Syaibah dengan isnad sahih
darinya. Atsar Muhammad bin Ali yakni Abu Ja’far al-Baqir di-maushul-kan
oleh Samwaih dalam al-Fawaid. Yang dimaksud dengan Atha’ ialah Atha’
bin Abu Rabah. Riwayat ini di-maushul-kan oleh Abdur Razzaq dengan sanad
sahih. Atsar Ahli Hijaz diriwayatkan oleh Abdur Razzaq dari Abu
Hurairah dan Said bin Jubair; diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dari
Ibnu Umar dan Said bin al-Musayyab, dan diriwayatkan oleh Ismail
al-Qadhi dari tujuh fuqaha Madinah, dan ini adalah perkataan Imam Malik
dan Imam Syafi’i.
[33]
Di-maushul-kan oleh Ibnu Abi Syaibah dan al-Baihaqi (1/141) dari
jalannya dengan sanad sahih dari Ibnu Umar dengan lafal, “Ia kemudian
mengerjakan shalat dan tidak berwudhu lagi.”
[34]
Di-maushul-kan oleh Sufyan ats-Tsauri di dalam Jami’-nya dengan sanad
sahih dari Ibnu Abi Aufa dan dia ini adalah Abdullah bin Abi Aufa,
seorang sahabat putra seorang sahabat radhiyallahu ‘anhuma.
[35]
Di-maushul-kan oleh Ibnu Abi Syaibah dari keduanya dan di-maushul-kan
oleh Syafi’i dan Baihaqi (1/140) dari Ibnu Umar sendiri dengan sanad
sahih.
[36]
Aku berkata, “Hadits ini pun diriwayatkan dari Ubay secara marfu’ pada
akhir Kitab ke-5 ‘al-Ghusl’. Hadits ini mansukh (dihapuskan) menurut
kesepakatan ulama empat mazhab dan lain-lainnya, dan hadits yang
me-nasakh-kannya (menghapuskannya) sudah populer, lihat Shahih Muslim
(1/187). Dalam masalah ini terdapat keterangan yang sangat bagus: bahwa
sunnah itu adakalanya tersembunyi (tidak diketahui) oleh beberapa
sahabat besar, yang demikian ini lebih pantas lagi tidak diketahui oleh
sebagian imam, sebagaimana dikatakan oleh Imam Syafi’i, ‘Tidak ada
seorang pun melainkan pergi atasnya sunnah Rasulullah saw.. Karenanya,
apabila aku mengucapkan suatu perkataan, atau aku menyandarkan sesuatu
pada Rasulullah saw. yang bertentangan dengan apa yang sudah pernah aku
katakan, pendapat yang harus diterima ialah apa yang disabdakan oleh
Rasulullah saw. dan itulah pendapatku (yang aku maksudkan dan aku
pakai).’ (Shifatush Shalah, hlm. 29 & 30, cetakan keenam, al-Maktab
al-Islami). Karenanya, riwayat ini menolak dengan tegas sikap sebagian
muqallid (orang yang taklid) yang akal mereka tidak mau menerima
kenyataan bahwa imam mereka tidak mengetahui sebagian hadits-hadits Nabi
dan karena itu mereka menolaknya dengan alasan bahwa imam mereka tidak
mungkin tidak mengetahuinya. (Maka adakah orang yaxg mau sadar?)
*1*)
Dalam bab ini, Syekh Nashiruddin al-Albani tidak membawakan satu pun
riwayat, akan tetapi di dalam sahih Bukhari disebutkan dua buah hadits,
yaitu:
Pertama:
Dari Usamah bin Zaid bahwasanya Rasulullah saw. ketika berangkat dari
Arafah, beliau berbalik menuju sebuah gunung lalu beliau memenuhi
hajatnya (buang air). Usamah bin Zaid berkata, “Aku lalu menuangkan air
dan beliau berwudhu. Aku kemudian berkata, ‘Wahai Rasulullah, apakah
engkau hendak melakukan shalat? Beliau menjawab, ‘Mushalah ada di
depanmu (di Muzdalifah).’”
Kedua:
Dari mughirah bin Syu’bah bahwasanya ia bersama Rasulullah saw. dalam
suatu perjalanan dan beliau pergi untuk buang air, dan Mughirah
menuangkan air atas beliau dan beliau berwudhu. Beliau membasuh muka dan
kedua tangan beliau, mengusap kepala, dan mengusap kedua khuff (sepatu
yang menutup mata kaki) beliau. (Silakan periksa Matan al-Bukkari
(1/46), terbitan Darul Kitab al-Islami, Beirut-Penj.)
[37]
Di-maushul-kan oleh Sa’id bin Manshur dengan sanad sahih darinya dan
ini lebih sahih daripada apa yang juga diriwayatkan oleh Sa’id dari
Hammad bin Abu Sulaiman yang berkata, “Aku bertanya kepada Ibrahim
tentang membaca Al-Qur’an di dalam kamar mandi, lalu Ibrahim menjawab,
“Kami tidak menyukai hal itu.” Atsar lainnya di-maushul-kan oleh Abdur
Razzaq dan sanadnya juga sahih.
[38] Di-maushul-kan oleh ats-Tsauri di dalam Jami’-nya dari Hammad dan sanadnya hasan.
[39]
Yakni, bangun dari ruku’ kedua untuk berdiri sesudah itu dan berdirinya
ini juga lama sebagaimana disebutkan dalam salah satu hadits shalat
kusuf, dan hadits-hadits ini telah aku himpun dalam juz tersendiri.
[40]
Aku berkata, “Perkataan ini terdapat di dalam al-Musnad (6/345) dengan
lafal, “Walaqad amaranaa …. “Dengan tambahan wawu athaj.
[41] Di-maushul-kan oleh Ibnu Abi Syaibah (1/24).
[42] Di-maushul-kan oleh Ibnu Khuzaimah di dalam Shahih-nya (157).
[43] Aku katakan bahwa riwayat ini ganjil karena bertentangan dengan semua riwayat.
[44] Di-maushul-kan oleh Ibnu Abi Syaibah dan ad-Daruquthni (hlm. 51), dan dia berkata, “Isnad-nya sahih.”
[45] Ini adalah bagian dari hadits Abu Musa yang di-maushul-kan oleh Imam Bukhari dalam Kitab ke-64 “al-Maghazi, Bab ke-58.”
[46] Di-maushul-kan oleh Imam Bukhari dalam Kitab ke-54 “asy-Syurut”, Bab ke 15.”
[47] Di-maushul-kan oleh Sa’ad bin Manshur dan Abdur Razzaq dan lain-lainnya dengan isnad sahih darinya.
[48]
Di-maushul-kan oleh Imam Syafi’i dan Abdur Razzaq dengan isnad yang
perawi-perawinya terpercaya, tetapi munqathi’. Di-maushul-kan oleh
al-Ismaili dan al-Baihaqi dengan sanad yang bagus.
[49]
Dalam riwayat Ibnu Khuzaimah disebutkan, “Dari satu bejana, semuanya
bersuci darinya.” Aku katakan bahwa peristiwa ini terjadi sebelum
turunnya ayat hijab. Adapun setelah turunnya ayat hijab maka wudhu
bersama itu hanya antara orang laki-laki dan istrinya serta muhrimnya.
[50] Imam Bukhari me-maushul-kannya di dalam bab sebelumnya.
[51]
Di-maushul-kan oleh Abu Nu’aim, guru Imam Bukhari, di dalam “Kitab
ash-Shalat” dengan sanad sahih dari Abu Musa, dan diriwayatkan pula oleh
Sufyan ats-Tsauri dari Abu Musa juga.
[52]
Informasi ini di-maushul-kan oleh Ahmad dan Abu Dawud dari Qatadah dari
al-Hasan dari Hayyaj bin Imran bin Hushain dan dari Samurah secara
marfu’ tanpa perkataan “sesudah itu”, dan sanadnya adalah kuat
sebagaimana dikatakan oleh al-Hafizh (7/369).
[53]
Di-maushul-kan oleh Ibnu Wahb di dalam Jami’-nya dengan sanad sahih
dari az-Zuhri. Al-Baihaqi juga meriwayatkan yang sama dengannya.
[54] Di-maushul-kan oleh Abdur Razzaq dengan sanad sahih darinya, yaitu Hammad bin Abu Sulaiman al-Faqih.
[55] Al-Hafizh tidak men-takhrij-nya.
[56]
Atsar Ibnu Sirin di-maushul-kan oleh Abdur Razzaq, sedangkan atsar
Ibrahim tidak di-takhrij oleh al-Hafizh, dan dia menjelaskan bahwa
as-Sarkhasi tidak menyebutkan Ibrahim di dalam riwayatnya dan tidak
menyebutkan banyak perawi dari al-Farbari.
[57]
Aku katakan, “Sufyan-bin Uyainah-mengisyaratkan kekeliruan Ma’mar di
dalam meriwayatkannya dari Zuhri dari ibnul Musayyab dari Abu Hurairah
dan dia mengisyaratkan bahwa yang terpelihara ialah apa yang
diriwayatkannya dari Zuhri-dan didengarnya dari Zuhri beberapa kali-dari
Ubaidullah dari Ibnu Abbas dari Maimunah. Karena itu, Tirmidzi menukil
dari Bukhari bahwa jalan periwayatan Ma’mar ini keliru dan yang
terpelihara ialah riwayat Zuhri dari jalan Maimunah. Al-Hafizh berkata,
“Adz-Dzahali memastikan bahwa kedua jalan ini sahih,” dan al-Hafizh
condong kepada pendapat adz-Dzahali ini. Akan tetapi, yang akurat
menurutku ialah apa yang dikatakan penyusun (Imam Bukhari) sebagaimana
sudah aku tahqiq di dalam kitab “adh-Dha’ifah” (1532).
[58] Di-maushul-kan oleh Ibnu Abi Syaibah dengan sanad sahih dari Ibnu Umar.
[59]
Di-maushul-kan oleh Abdur Razzaq dan Sa’id bin Manshur dan Ibnu Abi
Syaibah dengan beberapa isnad yang sahih dari Ibnul Musayyab dan
asy-Sya’bi secara terpisah.
[60]
Ini adalah bagian dari hadits Perdamaian Hudaibiyah yang panjang dan
akan disebutkan pada Kitab ke-54 ‘asy-Syurut’, Bab ke-15.”
[61]
Atsar Al-Hasan di-maushul-kan oleh ibnu Abi Syaibah dan Abdur Razzaq
dari dua jalan darinya dengan redaksi yang mirip dengannya, dan atsar
Abul Aliyah di-maushul-kan oleh Abu Dawud dan Abu Ubaid dengan sanad
sahih darinya dengan redaksi yang hampir sama, dan atsar itu tercantum
di dalam Shahih Abi Dawud nomor 87.
[62] Di-maushul-kan oleh Abu Dawud juga, lihat di dalam Shahih-nya nomor 77.
[63] Di-maushul-kan oleh Abdur Razzaq dan Ibnu Abi Syaibah dengan sanad sahih.
[64] Di-maushul-kan oleh penyusun (Imam Bukhari) pada hadits nomor 92 di muka.
[65]
Aku katakan, “Hadits: Lau laa an asyuqqa ‘alaa ummatii … dibawakan oleh
penyusun pada Kitab ke-11 ‘al-Jum’ah’ dan akan disebutkan di sana insya
Allah pada Bab ke-9.”
[66]
Riwayat ini dibawakan secara mu’allaq (tanpa menyebut rentetan
sanadnya) oleh Imam Bukhari rahimahullahu Ta’ala dan di-maushul-kan oleh
Imam Muslim pada dua tempat di dalam Shahih-nya (7/57 dan 8/229). Hal
ini samar (tidak diketahui) oleh al-Hafizh, lalu dia menisbatkannya
kepada Abu Awanah, Abu Nu’aim, dan Baihaqi saja! Riwayat ini tercantum
di dalam Sunan al-Baihaqi (1/40) dan dia berkata, “Imam Bukhari
menjadikannya saksi (penguat).”
Sumber: Ringkasan Shahih Bukhari