
Ilustrasi tersebut sering terjadi pada masyarakat
karena kurangnya pengetahuan mengenai seluk beluk oper kredit. Banyak
yang menganggap bahwa dengan bukti lunas antara pembeli dan penjual saja
sudah beres. Namun mereka lupa bahwa dalam jual beli secara kredit atau
cicilan, tidak hanya melibatkan pemilik rumah saja, melainkan juga
melibatkan bank sebagai pemilik jaminan atas tanah dan bangunan yang
dimaksud. Untuk itu, tentu saja ada “aturan main” dalam koridor hukum
yang harus dipenuhi oleh para pihak yang akan melakukan transaksi oper
kredit dimaksud.
Proses Oper Kredit
Proses oper Kredit Rumah yang dibeli secara KPR
(Kredit Pemilikan Rumah) di dunia perbankan (salah satu contohnya yang
dibahas berikut ini adalah di Bank Tabungan Negara – BTN), biasanya
dilakukan dengan 2 cara, yaitu:
A. Oper Kredit Langsung Melalui BTN
Oper kredit langsung melalui BTN adalah oper kredit secara resmi, dengan cara melakukan “Alih Debitur”. Caranya adalah sebagai berikut:
- Para pihak dapat langsung menghadap ke bagian kredit administrasi di BTN, atau ke customer service dan mengajukan perihal peralihan hak yang dimaksud
- Mengajukan permohonan ambil kredit untuk kemudian nantinya akan bertindak sebagai Debitur baru menggantikan posisi penjual sebagai Debitur lama.
- Dalam hal kredit disetujui oleh BTN (setelah diteliti persyaratannya), maka pembeli akan bertindak sebagai Debitur baru menggantikan posisi penjual sebagai Debitur lama. Pembeli akan menanda-tangani Perjanjian Kredit baru atas namanya, berikut akta jual beli dan pengikatan jaminan (SKMHT)
a. Sertifikat sudah dapat di balik nama ke atas nama pembeli, walaupun masih tetap di jaminkan ke BTN dan baru dapat diambil setelah kredit dilunasi.
b. Pembeli dapat mengangsur ke BTN atas namanya sendiri.
Adapun Kelemahannya adalah:
a. Proses pengajuan sebagai Debitur di BTN lebih rumit
b. Memakan waktu lebih lama (karena harus diteliti oleh analys kredit mereka)
c. Ada kemungkinan ditolak untuk debitur pengganti oleh pihak BTN
c. Biaya untuk alih Debitur biasanya relatif lebih mahal, karena harus melalui prosedur sesuai dengan kebijaksanaan dari masing-masing Bank
B. PENGOPERAN HAK ATAS TANAH DI HADAPAN NOTARIS
Selain proses oper kredit melalui BTN secara
langsung dengan cara ”Alih Debitur” tersebut, ada proses lain yang cukup
aman untuk dilakukan, walaupun tidak sesempurna alih debitur secara
langsung, yaitu pengoperan hak atas tanah dan bangunan dengan
menggunakan akta Notaris.
Mekanismenya adalah sebagai berikut:- Penjual dan Pembeli datang ke Notaris dengan membawa kelengkapan berkas sebagaimana diuraikan di bawah ini.
- Dibuatkan akta Pengikatan Jual beli atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan yang dimaksud berikut Surat Kuasa untuk melunasi sisa angsuran dan kuasa untuk mengambil sertifikat.
- Penjual menanda-tangani surat pemberitahuan kepada BTN perihal peralihan hak atas tanah yang dimaksud, yang intinya sejak pengalihan ini, walaupun angsuran dan sertifikat masih atas nama penjual, tapi karena haknya sudah beralih maka penjual tidak berhak lagi untuk melunasi sendiri dan mengambil asli sertifikat yang berkenaan pada BTN.
- Setelah salinan akta selesai, penjual bersama-sama dengan pembeli menyampaikan kepada BTN salinan akta-akta sebagaimana dimuat pada point 2 tersebut berikut surat yang dimaksud pada point 3
Sedangkan kelemahannya adalah:
a. Sertifikat masih atas nama penjual dan masih di jaminkan ke BTN
b. Pembeli mengangsur ke BTN atas nama penjual.
c. Apabila peralihan hak ini tidak diberitahukan kepada BTN (sebagaimana point 4), kemungkinan terburuknya Penjual bisa sewaktu-waktu melunasi sendiri ke BTN dan mengambil asli sertifikat tanah dan bangunan yang sudah dialihkan. Oleh karena itu, dalam melaksanakan alih debitur dengan menggunakan akta Notaris wajib dilanjutkan dengan pemberitahuan kepada pihak Kreditur.
Walaupun terdapat beberapa kelemahan (yang bisa
dijembatani), pengoperan kredit dengan menggunakan akta Notaris tetap
saja jauh lebih aman dibandingkan oper kredit dengan hanyak menggunakan
surat pengalihan di bawah tangan, atau bahkan tanpa menggunakan surat
apapun (hanya kwitansi). Karena dengan adanya akta Notaris tersebut dan
bukti surat pemberitahuan, maka pada saat pelunasan nantinya pihak
pembeli dapat mengambil asli sertifikat dengan membawa bukti berupa akta
Notaris yang sudah ditanda-tangani sebelumnya oleh kedua belah pihak.
Sebagai penutup, perlu saya sampaikan bahwa oper
kredit dengan menggunakan akta Notaris tersebut hanya dibisa di lakukan 1
kali saja. Artinya hanya dari pemilik asal kepada pembeli pertama. Jika
pembeli pertama akan mengoperkan lagi rumah tersebut, maka pembeli
pertama tersebut harus dapat menghadirkan pemilik asal untuk dapat
dibuatkan transaksi baru.
CATATAN:
Data Yang diperlukan Untuk Membuat akta pengoperan Hak atas Rumah yang masih dalam proses kredit di bank adalah:
A. Data Objek jual beli (tanah/bangunan)
- Foto copy Perjanjian Kredit dan surat penegasan perolehan kredit
- Foto copy sertifikat (yang berisi keterangan /stempel pihak bank bahwa tanah dan bangunan tersebut sedang dijaminkan pada bank berkenaan)
- Foto Copy IMB
- Foto copy SPPT PBB 5TH terakhir yang sudah dilengkapi dengan bukti lunasnya (STTS)
- Print out bukti pembayaran angsuran yang terakhir sebelum dilaksanakan oper kredit
- Asli buku tabungan yang digunakan untuk pembayaran angsuran
a.1. Copy KTP suami isteri
a.2. Copy Kartu keluarga
a.3. Copy Akta Nikah
a.4. Copy Keterangan WNI atau ganti nama (bila ada, untuk WNI keturunan)
(dari berbagai sumber)