Thursday, July 26, 2012

Hukum Puasa, Keutamaannya dan Siapa yang Diwajibkan

بسم الله الرحمن الرحيم

Saudaraku para pembaca yang mulia waffaqakumullah,
Berikut ini adalah untaian pelajaran terkait dengan pembahasan Puasa Ramadhan yang diambil dari kitab Ad-Durar Al-Bahiyah karya Al-Imam Asy-Syaukany rahimahullah.
Disampaikan oleh Asy-Syaikh Abdullah bin ‘Umar bin Mar’i hafizhahullah. Disadur dan diterjemahkan oleh ‘Umar Al-Indunisy di Darul Hadits Ma’bar, Yaman.
Kami berharap semoga sajian kami membawa manfaat dan menjadi pendorong saudaraku para pembaca untuk siap menyambut Puasa Ramadhan dengan bekal bimbingan Allah Ta’ala, bimbingan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa salam kemudian dengan bimbingan para ulama.

Al-Imam Asy-Syaukany rahimahullah berkata:

كتاب الصيام

يجب صيام رمضانَ لرؤية هلاله من عدل، أو إكمال عدة شعبانَ. ويصوم ثلاثين يوماً ما لم يظهر هلال شوالٍ قبل إكمالها. وإذا رآه أهل بلد لزِم على سائر البلاد الموافقة.

“Kitab Shiyam. Wajib puasa Ramadhan dikarenakan terlihatnya hilal ramadhan oleh seorang yang adil atau dikarenakan sempurnanya hitungan bulan Sya’ban. Dan puasa selama tiga puluh hari selama belum nampak hilal bulan Syawal sebelum sempurnanya. Dan jika penduduk suatu negeri melihat hilal maka diharuskan bagi seluruh negeri untuk mengikutinya.”
Asy-Syaikh Abdullah bin ‘Umar bin Mar’i hafizhahullah menjelaskan:
Ini adalah lima perkara yang disebutkan oleh penulis, yang mana beliau mengawali pembahasannya dalam Kitab Shiyam, dan dalam kandungannya ada beberapa pembahasan yang menyertai.
Ucapan penulis: “Kitab Shiyam”
Maksudnya, ini adalah perkara yang ditulis yang terkait dengan hukum-hukum puasa.
Adapun kata “Shiyam” (Puasa) secara bahasa bermakna  menahan, adapun secara istilah maknanya adalah: Peribadatan kepada Allah Ta’ala dengan menahan diri dari makan, minum dan semua perkara yang membatalkannya dari terbitnya fajar shadiq sampai tenggelamnya matahari.
Ucapan penulis: “Wajib puasa Ramadhan”.
Ini pembahasan pertama yang didatangkan oleh penulis. Dan ini adalah isyarat akan wajibnya puasa Ramadhan. Dalil-dalil akan wajibnya puasa Ramadhan sangatlah banyak, diantaranya; Firman Allah Ta’ala,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian puasa sebagaimana telah diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa.” (Al-Baqarah: 183)
Dan sebagaimana dalam hadits Jibril yang diriwayatkan Al-Bukhary dan Muslim dari Abu Hurairah dan diriwayatkan oleh Muslim dari ‘Umar radhiyallaahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الإِسْلاَمُ أَنْ تَشْهَدَ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ … وَتَصُومَ رَمَضَانَ

“Islam adalah engkau bersaksi bahwa tiada sesembahan yang benar kecuali Allah, dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah. … dan engkau puasa Ramadhan.”
Dan dalam hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

بُنِيَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ … وَصَوْمِ رَمَضَانَ

“Islam dibangun di atas lima perkara: Syahadat La ilaha illallah wa anna Muhammad rasulullah, … dan puasa Ramadhan.”
Dalam hal ini terkandung pula isyarat akan keutamaan puasa.
Diantaranya adalah mendatangkan ketakwaan, sebagaimana disebutkan dalam ayat. Sesungguhnya Allah Ta’ala tidaklah butuh kepada lapar dan haus kita, akan tetapi demi hikmah yang besar Allah Ta’ala mensyari’atkan pada hamba-Nya berbagai peribadatan dan perintah. Dan dari hikmah tersebut adalah masuknya ketakwaan pada kalbu kita, bersamaan kebaikan-kebaikan yang lain yang Allah Ta’ala siapkan untuk hamba-Nya, kebaikan dunia dan akhirat. Takwa akan menjadi penolong bagi hamba untuk meraih kebaikan akhirat, dan puasa juga akan menjadi penolong bagi hamba untuk meraih kebaikan dunia. Sebagaimana disebutkan oleh pakar kesehatan bahwa pada puasa ada maanfaat yang banyak, diantaranya akan mengeluarkan racun dari tubuh dengan menahan diri ini, sehingga jadilah dengan hal itu keseimbangan dalam kesehatannya.
Adapun faedah untuk akheratnya adalah sebagaimana diriwayatkan oleh Al-Bukhary dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

“Siapa puasa Ramadhan dikarenakan keimanan dan mengharap pahala Allah, akan diampuni dari dosa-dosanya yang telah lewat.”
Dan juga dengan berturut-turutnya dia puasa Ramadhan Allah Ta’ala akan menghapus dosa-dosanya, sebagaimana dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu yang diriwayatkan oleh Muslim,

الصَّلَوَاتُ الْخَمْسُ وَالْجُمُعَةُ إِلَى الْجُمُعَةِ وَرَمَضَانُ إِلَى رَمَضَانَ مُكَفِّرَاتٌ لِمَا بَيْنَهُنَّ مَا اجْتُنِبَتِ الْكَبَائِرُ

“Shalat yang lima waktu, dan jum’ah ke jum’ah, dan Ramadhan ke Ramadhan merupakan penghapus dosa yang terjadi di antara keduanya, jika dosa-dosa besar ditinggalkan.”
Dan juga dalam hadits Abu Hurairah yang diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah dan Al-Baihaqy dengan sanad yang shahih dan asalnya di shahih Muslim, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam naik ke atas mimbar dan berkata setiap kali naik satu tingkat: “Amin”. Para shahabat berkata: “Apa maksudnya Amin wahai Rasulullah?”, beliau menyebutkan bahwa Jibril datang kepada beliau dan mengabarkan,

مَنْ أَدْرَكَ رَمَضَانَ فَلَمْ يُغْفَرْ لَهُ ، فَأَبْعَدَهُ اللَّهُ ، قُلْتُ : آمِينَ

“Orang yang menjumpai bulan Ramadhan lalu dia belum terampuni lalu Allah menjauhkannya, aku berkata: “Amin”.”
Maka orang terhalangi dan celaka adalah orang yang mendapati bulan Ramadhan tapi dia tidak memanfaatkannya.
Siapa yang diwajibkan puasa Ramadhan?
Puasa Ramadhan ini wajib bagi setiap muslim, yang berakal, yang baligh, yang mampu, yang sedang tinggal (tidak bepergian), dan terlepas dari penghalang.
Dalil-dalil syar’i menunjukkan akan batasan-batasan ini. Puasa tidak akan diterima dari orang kafir atau musyrik atau murtad. Allah Ta’ala berfirman,

وَمَا مَنَعَهُمْ أَن تُقْبَلَ مِنْهُمْ نَفَقَاتُهُمْ إِلاَّ أَنَّهُمْ كَفَرُواْ بِاللَّهِ

“Dan tidaklah menghalangi mereka untuk diterima shadaqah mereka kecuali karena mereka kafir terhadap Allah.”
Maka kekufuran merupakan sebab ditolaknya amalan dan sebab terhapusnya amalan.
Puasa ini wajib bagi setiap orang yang berakal, dan baligh. Dan inilah yang diistilahkan para  fuqaha’ (ahli fiqih) dengan al-mukallaf (yang dibebabni syari’at). Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits ‘Ali radhiyallahu ‘anhu yang diriwayatkan Abu Dawud Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ

“Pena itu diangkat dari tiga golongan, dari orang yang tidur sampai dia bangun, dari anak kecil sampai dia mimpi basah (baligh), dan dari orang gila sampai dia berakal.”
Hadist ini menunjukkan akan syarat baligh dan berakal.
Demikian pula puasa wajib bagi yang mampu, adapun yang tidak mampu tidak wajib atasnya puasa. Dan ketidakmampuan ini ada yang sifatnya berkelanjutan maka dia wajib menggantinya dengan memberi makan seorang miskin setiap harinya, atau ketidakmampuan itu bersifat sementara maka dia wajib menggantinya dengan puasa pada waktu yang lain. Dan pembahasannya akan datang pada tempatnya insyaallah.
Demikian pula puasa wajib bagi orang yang muqim (tinggal di tempat tidak bepergian), karena orang yang bepergian (musafir) diberi keringanan untuk berbuka dan tidak puasa.
Adapun terlepas dari penghalang, maka para fuqaha’ menyebutkan syarat ini untuk mengeluarkan wanita haidh dan nifas. Maka orang yang sedang haidh atau nifas tidak sah puasanya dan tidak diperbolehkan puasa. Karena wanita yang ingin berpuasa disyaratkan bahwa ia dalam keadaan suci dari haidh dan nifas. Sebagaimana dalam hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha diriwayatkan oleh Muslim Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ

“Maka kami diperintahkan untuk menqadha’ puasa.”
Maka dia mengganti puasanya yang dia tinggalkan dengan puasa di hari yang lain.

Sumber: http://thalibmakbar.wordpress.com/2010/07/15/hukum-puasa-keutamaannya-siapa-yang-diwajibkan/