ICW: Kembalikan RSBI ke Sekolah Standar Nasional
Penulis : Alfiyyatur Rohmah | Kamis, 28 Juni 2012 | 07:02 WIB
Kalau kepala sekolahnya mendapat gaji Rp 20 juta per bulan di luar gaji PNS, siapa yang mau menolak.
-- Febri Hendri
Febri menambahkan, penyelewengan dana inilah yang menjadi kegigihan kepala sekolah atau dinas pendidikan untuk mempertahankan RSBI.
"Kalau kepala sekolahnya mendapat gaji Rp 20 juta per bulan di luar gaji PNS, siapa yang mau menolak?," tambahnya.
Musni menjelaskan, PNS tidak boleh menerima dana dari masyarakat seperti tersebut dalam peraturan dinas pendidikan maupun regulasi pegawai negeri. Menurut ICW, PNS yang menerima dana dari masyarakat berarti melakukan tindak gratifikasi.
Menurut Febri, dana yang dikelola RSBI cukup banyak. Maka, dana bantuan pemerintah dalam bentuk Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) akan dipotong oleh dinas dengan alasan bagi-bagi jatah.
"Jadi, wajar saja kalau kemudian RSBI begitu dipertahankan. Salah satu alasannya adalah pendanaan untuk kepala sekolah dan pejabat dinas pendidikan," ungkap Febri.
Musni Umar, mantan komite sekolah RSBI SMAN 70 Jakarta, mengaku juga menemukan kejanggalan dana yang dimiliki SMAN 70 pada 2010 lalu. Dari hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Musni menemukan dana komite sebelum dirinya menjabat sebesar Rp 1,2 miliar. Dana tersebut tersimpan dalam rekening liar milik kepala sekolah.
Seperti diberitakan sebelumnya, sekolah yang menutup-nutupi surat pertanggungjawaban (SPJ) yaitu SMAN 1 RSBI Tambun Selatan, Bekasi; SMAN 70 RSBI Jakarta, SD 012 RSBI Rawamangun, Jakarta, dan SMPN 1 RSBI Cikini Jakarta.
sumber : http://edukasi.kompas.com/read/2012/06/28/07022634/ICW.Kembalikan.RSBI.ke.Sekolah.Standar.Nasional